Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Anies Baswedan Singgung Ketua Setelah KPU Tetapkan Prabowo Pemenang Pilpres, Ngotot Gugat ke MK

Atas penetapan itu kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memastikan akan mengajukan gugatan ke MK.

Editor: Ansar
Kompas.com
Anies-Cak Imin bersama Surya Paloh dan Jusuf Kalla mendiskusikan soal rencana mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon presiden RI Anies Baswedan tetap bertekad membuktikan terjadinya kecurangan dalam Pilpres 2024.

Nasib Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah bisa dipastikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuking pemenang Pilpres 2024.

Meski sudah ditetapkan sebagai pemenang, namun Prabowo belum bisa bernapas legah.

Pasalnya, Anies Baswedan tetap ngotot menggungat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas penetapan itu kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memastikan akan mengajukan gugatan ke MK.

Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan alasan rencana mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke (MK), meski sadar kecil kemungkinan menang.

Menurutnya, langkah itu harus tetap ditempuh untuk menyelamatkan demokrasi.

Meskipun, kata Anies, pihaknya mendapat banyak masukan bahwa kecil kemungkinan mendapat keadilan.

“Walaupun, kami sadar kita ini dalam situasi yang tidak normal banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya sangat kecil,” ujar Anies dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024) malam. 

Ia lantas menyebutkan, kemungkinan yang kecil itu disebabkan oleh sejumlah oknum lembaga penyelenggara pemilu yang patut dipertanyakan integritasnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyinggung adanya pemimpin penyelenggara pemilu yang bermasalah secara etik.

“Berbagai pihak mengatakan ini lembaga lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu terkait penyelenggaraan sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang sudah terbukti melanggar etik,” paparnya.

“Bahkan ada yang ketuanya sudah melanggar kode etik berkali-kali, sudah diberikan sanksi berkali-kali, tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya. Padahal, perannya pada kehidupan seluruh bangsa Indonesia,” tutur Anies.

Pernyataannya itu merujuk ke Ketua KPU yang diketahui berkali-kali melanggar etik berdasarkan keputusuan DKPP.

Anies menyebutkan, langkah hukum harus ditempuh agar penyelenggaraan pemilu yang buruk tak berlanjut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved