Pemilu 2024
Viktor Bungtilu Laiskodat Potensi Dilantik Jadi Anggota DPR RI Setelah Ratu Wulan Mundur
Mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat berpotensi dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat berpotensi dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Pada Pemilu 14 Februari 2024, politisi partai Nasdem ini mengontrol 65.359 suara.
Viktor Bungtilu Laiskodat maju di Dapil NTT II, meliputi wilayah Pulau Sumba dan Pulau Timor.
Ada sebelas kabupaten dan satu kota di dapil ini. Yakni, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara.
Selanjutnya, Kabupaten Belu, Sumba Timur, Sumba Barat, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Malaka, dan Kota Kupang.
Potensi Viktor Laiskodat dilantik sebagai wakil rakyat NTT menyusul peraih suara terbanyak di internal Nasdem, Rambu Ngadu Bonu Wulla mundur.
Adapun perolehan suara Ratu Wulan atau Rambu Ngadu Bonu Wulla sebanyak 76.331 suara.
Baca juga: Duo Srikandi NTT: Ratu Wulla Ngadu Bonu Wulla Mundur, Inche DP Sayuna Dicopot

Baca juga: Golkar NTT Dirundung Masalah, Melki Laka Lena Copot Wakil Ketua DPRD NTT
Perolehan suara Caleg Partai Nasdem
1. Viktor Laiskodat: 65.359 suara
2. Jacki Uly: 10.885 suara
3. Dorma Yulian Loak: 2.179 suara
4. Gidien Mbilijora: 11.170 suara
5. Ratu Ndadu Bonu Wulla: 76.331 suara
6. Agustinus Nahak: 12.348 suara
7. Raymundus Sau Fernandes: 18.629 suara.
Alasan Ratu Wulla Mundur
Surat pengunduran diri Ratu Wulla diberikan saksi dari Partai Nasdem kepada KPU RI dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI Jakarta, Selasa (12/3/2024).
“Dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai Nasdem nomor urut 5 dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri,” kata saksi.
Surat DPP Nasdem itu juga sekaligus ditembuskan ke Bawaslu RI.
Jika mengikuti aturan, caleg peraih suara tertinggi urutan kedua berpotensi bakal maju ke Senayan menggantikan Ratu.
Pengunduran Ratu Wulla masih teka-teki.
Hal itu disebabkan Ratu Wulla merupakan peraih suara terbanyak.
Ia mengalahkan mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Nasdem NTT mengaku tidak mengetahui alasan pengunduran diri Ratu Wulla.
Nasdem NTT beralasan, pengunduran diri Ratu Wulla tidak disampaikan secara tertulis.
Justru pengurus DPW Nasdem mengetahui lewat pemberitaan media massa.
“Surat pengunduran diri itu kan tidak ada mekanisme tembusan ke DPW (NasDem) sehingga kami juga tidak tahu alasan yang jelasnya apa," kata Sekretaris DPW NasDem NTT Yusak Meok, Minggu, 17 Maret 2024.
Yusak Meok menyebut, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Ratu Wulla mendapat penugasan lain dari partai.
Sisi lain, pengunduran diri itu juga merupakan hal pribadi Ratu Wulla.
Ia memastikan pengunduran diri itu tentu sudah melalui diskusi mendalam antar elit partai di DPP termasuk ketua umum partai NasDem, Surya Paloh.
Hasilnya surat pengunduran diri itu diserahkan saat pleno di tingkat KPU RI.
Dia menggarisbawahi Ratu Wulla mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Sebab, sejauh ini belum ada penetapan dari KPU RI tentang caleg terpilih.
"Belum terpilih kan belum dinyatakan terpilih. Kan harus ditetapkan KPU RI sebagai caleg terpilih," sebutnya.
Dengan begitu, proses penetapan nantinya tidak lagi menghitung Ratu Wulla sebagai caleg, merujuk ke pengunduran diri itu.
Yusak Meok mengaku pihaknya tidak ingin berspekulasi terlalu jauh tentang hal ini.
"Setahu kami dia ada penugasan lain dari partai," ucapnya.
Yusak Meok juga menanggapi persoalan yang sama ketika pengunduran diri yang dilakukan anggota DPR RI dari NasDem dan dapil NTT tahun 2019 lalu.
Menurut dia, hal itu merupakan pilihan tidak kader partai.
Sebetulnya, kejadian waktu itu hanya permintaan dari partai agar mendorong politisi perempuan itu bertarung di Pilkada.
Dia menegaskan tidak ada pemaksaan dari NasDem.
"Kalau kasus yang sekarang kami tidak tahu apa yang ada di balik itu. Karena kami hanya karena beliau bilang itu sebagai penugasan partai, itu sebagai wujud loyalitas kader jadi dia mengikuti saja," kata Yusak Meok.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya belum bisa memastikan siapa saja caleg yang akan lolos ke parlemen, baik itu DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
"Belum kita putuskan yang masih levelnya masih hasil pemilu berupa perolehan suara jadi untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota," kata Hasyim saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Selasa (19/3/2024) malam.
Pasalnya, kata Hasyim, dalam proses pemilu ini ada tiga tahapan yang harus dilakukan sebelum akhirnya bisa menetapkan perolehan kursi.
Salah satunya, kata dia, harus melalui konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) untuk terlebih dahulu mengetahui ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu.
"Hasil pemilunya ada tiga, yaitu perolehan suara, kedua setelah mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa atau tidak, baru melaju ke tahap ketiga yaitu penetapan perolehan kursi, suara dikonversi menjadi kursi," kata Hasyim.
Setelah adanya penetapan perolehan kursi tersebut, kata Hasyim, selanjutnya ditetapkan siapa caleg yang berhasil lolos ke Senayan.
Adapun caleg yang lolos adalah mereka yang mendapatkan perolehan suara terbanyak.
Sementara itu, dalam persoalan Ratu Wulla ini, Hasyim menyebut belum ada penetapan hingga ke tahap tersebut.
"Dan setelah partai mendapatkan kursi, kemudian siapa calon yang berhak menduduki kursi adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya. Jadi, belum sampai ke situ," kata dia. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.