Pengeroyokan di Bulukumba
Polisi Ciduk 2 Remaja Pengeroyok Anak Dibawah Umur di Bulukumba
Anggota Polres Bulukumba meringkus dua dari empat pengeroyok anak dibawah umur di Kindang, Bulukumba, Selasa (19/3/2024), sekira pukul 19.30 Wita.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Kemudian terduga pelaku KH pernah hampir ditabrak oleh sepeda motor korban saat melakukan aksi freestyle.
Dan terduga pelaku ZA, jengkel dengan korban karena selalu berkata kasar dan kata-kata kurang enak didengar saat mereka nongkrong atau kumpul.
Sedangkan terduga pelaku dibawah umur YI, hanya diajak oleh ketiga terduga pelaku lainnya melakukan penganiayaan.
Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terduga pelaku serta memeriksa atau
meminta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi termasuk saksi yang merekam kejadian tersebut.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis 14 Maret 2024 pukul 11.30 Wita, di dalam Kompleks pasar Borong Rappoa Kecamatan Kindang.
Korban dalam peristiwa ini yakni R (18) alamat Dusun Mattirodeceng Desa Kindang Kecamatan Kindang.
Pada peristiwa tersebut salah satu remaja yang ada di lokasi merekam kejadian penganiayaan secara bersama-sama ini.
Rekaman video inilah telah viral dan beredar luas di media sosial dan group WhatsApp.
Dalam video itu, para terduga pelaku melakukan penganiyaan secara bersama - sama dengan cara memukul dan menendang korban.
Kini korban bersiap menjalani proses hukum di Polres Bulukumba.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.