Pengeroyokan di Bulukumba
Polisi Ciduk 2 Remaja Pengeroyok Anak Dibawah Umur di Bulukumba
Anggota Polres Bulukumba meringkus dua dari empat pengeroyok anak dibawah umur di Kindang, Bulukumba, Selasa (19/3/2024), sekira pukul 19.30 Wita.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUNBULUKUMBA.COM, KINDANG - Anggota Polres Bulukumba meringkus dua dari empat pengeroyok anak dibawah umur di Kindang, Bulukumba, Selasa (19/3/2024), sekira pukul 19.30 Wita.
Mereka, ZA (18) dan KH (18), warga Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Hardiman A Yacob menyatakan keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya, salah satu rumah warga di Kecamatan Kindang.
Keduanya lalu dibawa ke Polres Bulukumba guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku berjumlah empat orang, sebelumnya dua diantaranya telah menyerahkan diri pada Senin (18/3/2024).
Sementara dua terduga pelaku lainnya sedang kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang.
" Terbaru dua terduga pelaku penganiayaan di Kecamatan Kindang kita tangkap. Sebelumnya juga ada dua orang menyerahkan diri jadi total pelaku empat orang," kata AKP Abustam, Rabu (20/3/2024).
Keempatnya yakni berinisial YI, B, ZA dan KH.
Keempat terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bulukumba.
Dari keterangan keempatnya mereka mengakui perbuatannya dan perannya masing-masing.
Ketiga terduga pelaku dewasa yakni B, ZA dan KH menjalani pemeriksaan pada unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba.
Dan terduga pelaku dibawah umur YI, menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasat Reskrim AKP Abustam kembali mengungkap motif dibalik peristiwa penganiayaan tersebut.
Dari keterangannya motif masing-masing terduga pelaku berbeda-beda, dari tiga terduga pelaku dewasa disebabkan karena selisih paham atau masalah pribadi dengan korban.
Terduga pelaku B mengaku bahwa korban pernah berkata kasar terhadapnya.
Kemudian terduga pelaku KH pernah hampir ditabrak oleh sepeda motor korban saat melakukan aksi freestyle.
Dan terduga pelaku ZA, jengkel dengan korban karena selalu berkata kasar dan kata-kata kurang enak didengar saat mereka nongkrong atau kumpul.
Sedangkan terduga pelaku dibawah umur YI, hanya diajak oleh ketiga terduga pelaku lainnya melakukan penganiayaan.
Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terduga pelaku serta memeriksa atau
meminta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi termasuk saksi yang merekam kejadian tersebut.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis 14 Maret 2024 pukul 11.30 Wita, di dalam Kompleks pasar Borong Rappoa Kecamatan Kindang.
Korban dalam peristiwa ini yakni R (18) alamat Dusun Mattirodeceng Desa Kindang Kecamatan Kindang.
Pada peristiwa tersebut salah satu remaja yang ada di lokasi merekam kejadian penganiayaan secara bersama-sama ini.
Rekaman video inilah telah viral dan beredar luas di media sosial dan group WhatsApp.
Dalam video itu, para terduga pelaku melakukan penganiyaan secara bersama - sama dengan cara memukul dan menendang korban.
Kini korban bersiap menjalani proses hukum di Polres Bulukumba.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.