Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lepas Aset Jalan di Latimojong Sepanjang 12,90 Km, Pemkab Luwu Dapat Kompensasi Rp25 Miliar

Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan melepas aset jalan di Desa Rante Balla-Ulu Salu, Kecamatan Latimojong..

dok pribadi
Pj Bupati Luwu Muh Saleh saat sidang paripurna di Gedung DPRD Luwu, Kota Belopa.   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan melepas aset jalan di Desa Rante Balla-Ulu Salu, Kecamatan Latimojong.

Aset jalan itu sepanjang 12,90 kilometer dengan lebar antar 4 hingga 8 meter.

Permohonan pelepasan aset itu disetujui anggota DPRD untuk PT Masmindo Dwi Area.

Dalam rapat paripurna DPRD Luwu, Pj Bupati Luwu Muh Saleh hadir dihadapan anggota parlemen.

“Berdasarkan surat PT Masmindo Dwi Area nomor: 259/MDA-BOD/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023 dan surat keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 171.K/30/DJB/2018 tentang penyesuaian tahap kegiatan kontrak karya menjadi tahap kegiatan operasi produksi, terdapat 11,50 kilometer masuk dalam wilayah pertambangan," jelasnya, Selasa (19/3/2024).

Kata Muh Saleh, keputusan pelepasan telah memperhatikan regulasi mengatur pengelolaan barang milik daerah.

Baca juga: Bawaslu Luwu Limpahkan Kasus Dugaan Pergeseran Suara Caleg ke Polisi

"Mulai dari tahapan perencanaan, di mana pemerintah telah melakukan kajian teknis dan ekonomis terkait rencana pelepasan aset ini dan dampaknya terhadap masyarakat luas," katanya. 

Sekretaris DPRD Luwu, Bustan menerangkan, persetujuan pelepasan aset ini telah melalui mekanisme permohonan pada November 2023.

“Menyetujui permohonan pelepasan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu berupa jalan dan tanah sebagaimana dimaksud adalah aset Pemerintah Kabupaten Luwu berdasarkan SK Bupati Luwu Nomor 379/X/2015 Tahun 2015,” katanya. 

Meski aset milik Pemda ini dilepas, pihak PT Masmindo tetap akan memberikan kompensasi kepada Pemkab Luwu berupa dana sebesar Rp25 miliar.

Selain itu, Masmindo juga telah memberikan dana hibah kepada pemerintah daerah untuk membangun jalan pengganti di Desa Kadundung – Boneposi. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved