Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Luwu Limpahkan Kasus Dugaan Pergeseran Suara Caleg ke Polisi

Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan melimpahkan berkas dugaan tindak pidana Pemilu kepada penyidik kepolisian.

Tribun Timur
Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan melimpahkan berkas dugaan tindak pidana Pemilu kepada penyidik kepolisian. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan melimpahkan berkas dugaan tindak pidana Pemilu kepada penyidik kepolisian.

Bawaslu Luwu menerima kasus dugaan pergeseran suara di Kecamatan Walenrang Timur.

Tim Gakkumdu mengkaji kasus tersebut sebelum diputuskan apakah berlanjut ke tahap penyidikan.

Komisioner Bawaslu Luwu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Asriani Baharuddin pun membenarkan hal tersebut.

Kata Asriani, dugaan pelanggaran pidana tersebut masuk kedalam Pasal 551 Undang-undang 7 tentang Pemilihan Umum.

"Dugaan kasus tindak pidana Pemilu dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-undang nomor 7 tentang Pemilu," akunya, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Pemkab Luwu Utara Godok Listrik Gratis Bagi Warga Miskin

Dirinya menambahkan, dugaan pergeseran perolehan suara diduga melibatkan PPK Kecamatan Walenrang Timur.

Sesuai ketentuan Pasal 551 Undang-undang Pemilu tahun 2017 bisa didenda Rp 24 juta dan pidana penjara selama 2 tahun.

Berikut bunyi Pasal 551 UU Pemilu tahun 2017

Baca juga: Fauzi Andi Wawo Tantang Andi Imario Lapor ke DPP PKB Soal Dugaan Kecurangan Pemilu

"Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)". (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved