Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Maros dan Pangkep Belum Patuh Lapor SPT, Kepala KPP Sebut Maret Wajib Diselesaikan

Hal ini terungkap saat kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2023 di Baruga A Kantor Bupati Maros, Selasa (19/3/2024).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2023 di Baruga A Kantor Bupati Maros, Selasa (19/3/2024). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS -Wajib pajak di Kabupaten Maros dan Pangkep yang telah melaporkan SPT tahunannya baru sekitar 60 persen.

Padahal batas akhir pelaporan hingga 31 Maret 2024. 

Hal ini terungkap saat kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2023 di Baruga A Kantor Bupati Maros, Selasa (19/3/2024).

Kepala KPP Maros-Pangkep, Khris Rolanto, berharap sisa 40 persen wajib pajak yang belum melapor, dapat segera melaporkan SPT mereka, baik individu maupun perusahaan. 

"Sampai hari ini belum 100 persen wajib pajak melaporkan SPT tahunannya. Baru sekitar 60 persen. Batas akhir pelaporan SPT tahun 2024, itu sampai 31 Maret. Kita berharap yang lainnya bisa menyelesaikan tepat waktu," bebernya.

Ia menjelaskan pentingnya pembayaran pajak ini diperuntukkan bagi kelancaran pembiayaan negara. 

Khris menekankan, proses pelaporan pajak saat ini telah dimudahkan dengan penggunaan daring melalui DJP Online.

Sehingga tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkannya.

Pihaknya akan terus berupaya mereformasi pelayanannya untuk wajib pajak, dengan meningkatkan sistem perpajakan dan koordinasi dengan instansi terkait.

Seperti yang telah dilakukan dengan Kabupaten Maros.

Lebih lanjut, dia menuturkan, terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK akan ditetapkan menjadi nomor NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

"Kebijakan ni untuk mendukung program Single identity Number. Serta memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak yang merupakan penduduk Indonesia," katanya.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan meskipun tingkat pelaporan pajak di Kabupaten Maros baru mencapai 60 persen secara keseluruhan.

Namun hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Maros telah hampir menyelesaikan pelaporan.

Chaidir Syam juga mengapresiasi upaya KPP dalam meningkatkan transparansi pajak secara online dan berharap pelaporan pajak dapat segera diselesaikan. 

Dia mendukung pemadanan antara nomor NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena dianggap akan memudahkan pendataan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Maros.

"Karena ini tentunya akan lebih memudahkan pendataan wajib pajak, sehingga akan pendapatan pajak bisa lebih maksimal," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved