Korupsi KONI Makassar
Eks Kadispora 'Salahkan' Penerima Hibah KONI Makassar di Kejari, Pihak Terlibat Pencairan Diungkap
Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023 itu, ditaksir Rp60 M
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Menurut Ahmad Susanto, pihaknya telah rutin melaporkan hasil pengelolaan keuangan di KONI sepuluh tahun terakhir.
Bahkan, KONI lanjut Ahmad telah menggandeng auditor independen untuk mengawasi pengelolaan keuangan yang ada.
"Akuntan kami yang telah mengaudit selama dua bulan kegiatan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan KONI kota Makassar mulai secara keseluruhan semuanya," kata Ahmad Susanto ditemui di kantornya, Senin (18/3/2024) sore.
"Dan saya kira sudah clear semua seperti itulah mekanisme yang terjadi di KONI Makassar bahwa kita lah satu satunya di Makassar ini penerima dana hibah yang memiliki atau bekerja sama yang di audit ini untuk penertiban laporan kita," sambungnya.
Dalam pengawasan auditor independen itu, lanjut dia, KONI Makassar selalu mendapat predikat wajar.
"Kita paling rapi kita paling tertib dibandingkan dengan penerima hibah lainnya. Setiap tahun dan ini sudah tahun ke 10, dan Alhamdulillah sejak 5 tahun terakhir ini selalu mendapatkan WTP," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Susanto menjelaskan, pengelolaan keuangan yang ada berorientasi pada cabang olahraga.
KONI kata dia hanya sebagai distributor atau penyalur dana ke masing-masing cabang olahraga.
"Yang kedua orientasi pengelolaan keuangan itu ada di cabang olahraga. Jadi kita ini hanya sebagai mengatur lalu lintas mendistribusikan memberikan keadilan pada masing-masing cabang olahraga mana yang proporsional mana yang rasional dan seterusnya," sebutnya.
Pemeriksaan dirinya di Kejari Makassar pada Jumat pekan lalu, kata Ahmad hanya sebatas klarifikasi.
"Jadi bukan pemeriksaan, dan ini seluruh Indonesia juga sepertinya semua KONI nya dipanggil untuk klarifikasi," terang Ahmad.
"Dan tidak lama, kemarin itu mungkin tidak sampai 1 jam di klarifikasi terkait penggunaan dana hibah ini dan saya kira itu poinnya jadi tidak ada itu yang macam-macam anunya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto diperiksa jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat pekan lalu itu, terkait dugaan penyalahgunaan dana Hibah KONI tahun anggaran 2022-2023.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Inteljen Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat ditemui di kantornya, Senin (18/3/2024) sore.
Vonis 4 Tahun Penjara buat Ahmad Susanto karena Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Susanto Ketua KONI Makassar Usai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah, Fakta Baru Terungkap |
![]() |
---|
Jaksa Periksa 8 Saksi soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Dana Hibah Terus Berlanjut, Jaksa Kembali Periksa Elite KONI Makassar |
![]() |
---|
Alasan Mario David Minta Ahmad Susanto Mudur Dari Jabatan Ketua KONI Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.