Kasus Narkoba
Pria Asal Padang Sappa Luwu Diringkus saat Asyik Kemas 7 Gram Sabu di Dapur
Warga curiga, rumah RS acapkali dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - RS (39) pria Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan harus mendekam di penjara.
Dia diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Luwu usai mengemas sabu di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdinto mengaku penangkapan RS bermula dari informasi warga.
Warga curiga, rumah RS acapkali dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
"Setelah melakukan penyelidikan dan benar saja, pada saat dilakukan pengamatan dan penggerebekan didapati RS tak berkutik. Saat itu dia berada di dalam dapur rumahnya sembari membungkus paketan sabu siap edar di atas meja makan," akunya, Senin (18/3/2024).
Saat digrebek, pihaknya menemukan barang bukti berupa 7 saset plastik kecil yang didalamnya berisikan kristal bening.
"Inilah yang diduga sabu dengan berat 7,07 gram. Sebanyak 1 saset ukuran sedang yang didalamnya dipisah kembali menjadi 5 paketan saset sabu siap edar," terangnya.
Selain itu, anggota Satuan Narkoba Polres Luwu juga mengamankan 1 Buah pembungkus rokok yang dijadikan tempat sabu.
Kemudian 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, buku catatan penjualan, dan uang tunai hasil penjuaan sabu Rp4 juta.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Supir saat Pesta Sabu di Atas Truk, Ditangkap di SPBU
"Saat diinterogasi pelaku mengaku dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO," jelasnya.
“RS telah kami amankan di Polres Luwu beserta barang buktinya serta selanjutnya akan kami kirimkan barang bukti dan urine dari RS ke labfor untuk diperiksa lebih lanjut," tambah Abdianto .
Atas perbuatannya, RS bakal dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Beli Sabu Rp2 Juta Lewat Instagram, Pria di Palopo Diringkus Usai Ambil Sabu di Jalan Nyiur |
![]() |
---|
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai |
![]() |
---|
Pegawai Pemkab Bulukumba Positif Narkoba, Polisi Belum Tahan |
![]() |
---|
Koalisi Anti Narkoba Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Antang Makassar |
![]() |
---|
Polisi Sita 287 Butir Obat Terlarang dan 55 Gram Sabu dari 4 Jaringan di Lutim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.