Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Pria Asal Padang Sappa Luwu Diringkus saat Asyik Kemas 7 Gram Sabu di Dapur

Warga curiga, rumah RS acapkali dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu
RS (39) pria Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap polisi usai digerebek kemas sabu di rumahnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - RS (39) pria Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan harus mendekam di penjara.

Dia diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Luwu usai mengemas sabu di kediamannya.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdinto mengaku penangkapan RS bermula dari informasi warga.

Warga curiga, rumah RS acapkali dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

"Setelah melakukan penyelidikan dan benar saja, pada saat dilakukan pengamatan dan penggerebekan didapati RS tak berkutik. Saat itu dia berada di dalam dapur rumahnya sembari membungkus paketan sabu siap edar di atas meja makan," akunya, Senin (18/3/2024).

Saat digrebek, pihaknya menemukan barang bukti berupa 7 saset plastik kecil yang didalamnya berisikan kristal bening.

"Inilah yang diduga sabu dengan berat 7,07 gram. Sebanyak 1 saset ukuran sedang yang didalamnya dipisah kembali menjadi 5 paketan saset sabu siap edar," terangnya.

Selain itu, anggota Satuan Narkoba Polres Luwu juga mengamankan 1 Buah pembungkus rokok yang dijadikan tempat sabu.

Kemudian 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, buku catatan penjualan, dan uang tunai hasil penjuaan sabu Rp4 juta.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Supir saat Pesta Sabu di Atas Truk, Ditangkap di SPBU

"Saat diinterogasi pelaku mengaku dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO," jelasnya.

“RS telah kami amankan di Polres Luwu beserta barang buktinya serta selanjutnya akan kami kirimkan barang bukti dan urine dari RS ke labfor untuk diperiksa lebih lanjut," tambah Abdianto .

Atas perbuatannya, RS bakal dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved