Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2024

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta di Makassar

THR karyawan swasta diberikan paling lambat H-7 lebaran Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

Tribun Timur
Ilustrasi - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta di Makassar. 

Selanjutnya, perusahaan bisa menyicil THR karyawannya hingga batas waktu tujuh hari setelah lebaran dengan catatan kebijakan tersebut mendapat persetujuan dari seluruh karyawannya. 

Nielma melanjutkan, Pemkot Makassar membuka posko layanan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Makassar, Jalan AP Pettarani. 

Posko itu bisa dimanfaatkan oleh karyawan perusahaan jika tidak memperoleh THR

Ia pun menjamin kerahasiaan identitas orang yang melapor ke Posko Pengaduan THR

"Jadi bagi karyawan yang tidak memperoleh haknya, bisa melaporkan persoalan tersebut ke posko di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar," kata Nielma. 

Selanjutnya, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan mendapat sanksi.

Sanksi yang dimaksud berupa teguran administrasi dan paling berat pembekuan perusahaan.

Untuk itu, pihaknya akan turun melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan agar mereka membayar THR karyawan sesuai jadwal.

"Minggu depan kita akan turun melakukan sosialisasi terkait hak karyawan dalam mendapatkan THR," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved