THR 2024
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta di Makassar
THR karyawan swasta diberikan paling lambat H-7 lebaran Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Selanjutnya, perusahaan bisa menyicil THR karyawannya hingga batas waktu tujuh hari setelah lebaran dengan catatan kebijakan tersebut mendapat persetujuan dari seluruh karyawannya.
Nielma melanjutkan, Pemkot Makassar membuka posko layanan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Makassar, Jalan AP Pettarani.
Posko itu bisa dimanfaatkan oleh karyawan perusahaan jika tidak memperoleh THR.
Ia pun menjamin kerahasiaan identitas orang yang melapor ke Posko Pengaduan THR.
"Jadi bagi karyawan yang tidak memperoleh haknya, bisa melaporkan persoalan tersebut ke posko di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar," kata Nielma.
Selanjutnya, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan mendapat sanksi.
Sanksi yang dimaksud berupa teguran administrasi dan paling berat pembekuan perusahaan.
Untuk itu, pihaknya akan turun melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan agar mereka membayar THR karyawan sesuai jadwal.
"Minggu depan kita akan turun melakukan sosialisasi terkait hak karyawan dalam mendapatkan THR," tutupnya. (*)
THR Perangkat Desa di Maros Cair: Kades Dapat Rp3,5 Juta, Sekdes Rp2,25 Juta dan Kadus Rp2,05 Juta |
![]() |
---|
THR ASN/PPPK Gowa Cair 1 April 2024, Bandingkan Daerah Lain Masuk Lebih Awal |
![]() |
---|
Pj Bupati Andi Bataralifu Tak Dapat THR, Kepala BPKPD Wajo Ungkap Penyebab |
![]() |
---|
Rp35 Miliar Total Anggaran TPP dan THR ASN/PPPK di Pangkep Cair Hari, Cek Rekening |
![]() |
---|
Cek Rekening! THR ASN, PPPK dan Anggota DPRD Takalar Sudah Cair, Total Rp24 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.