Ramadhan 2024
Disnaker Makasar: Seluruh Karyawan Berhak Dapat THR
Pemkot Makassar masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Kompas.com
Ilustrasi - Pemerintah Kota Makassar imbau perushaan wajib berikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan
Ia pun menjamin kerahasiaan identitas orang yang melapor ke Posko Pengaduan THR.
"Jadi bagi karyawan yang tidak memperoleh haknya, bisa melaporkan persoalan tersebut ke posko di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar," kata Nielma.
Selanjutnya, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan mendapat sanksi.
Sanksi yang dimaksud berupa teguran administrasi dan paling berat pembekuan perusahaan.
Untuk itu, pihaknya akan turun melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan agar mereka membayar THR karyawan sesuai jadwal.
"Minggu depan kita akan turun melakukan sosialisasi terkait hak karyawan dalam mendapatkan THR," tutupnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ramadhan 2024
Waspadai Dampak Buruk Terlalu Banyak Konsumsi Kue Kering Pasca Lebaran |
![]() |
---|
Jangan Salah! Ini Arti Taqobalallahu Minna Wa Minkum, Doa Sering Didengar saat Idul Fitri |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini 9 April Lengkap Doa di Ramadan ke 29 |
![]() |
---|
Yuk Amalkan! Doa Akhir Ramadhan Serta Amalan Bisa Dikerjakan |
![]() |
---|
Mudah Dihafal! Bacaan Takbiran Idul Fitri Panjang dan Pendek, Lengkap Tulisan Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.