Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Disnaker Makasar: Seluruh Karyawan Berhak Dapat THR

Pemkot Makassar masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Kompas.com
Ilustrasi - Pemerintah Kota Makassar imbau perushaan wajib berikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan 

Ia pun menjamin kerahasiaan identitas orang yang melapor ke Posko Pengaduan THR

"Jadi bagi karyawan yang tidak memperoleh haknya, bisa melaporkan persoalan tersebut ke posko di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar," kata Nielma. 

Selanjutnya, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan mendapat sanksi.

Sanksi yang dimaksud berupa teguran administrasi dan paling berat pembekuan perusahaan.

Untuk itu, pihaknya akan turun melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan agar mereka membayar THR karyawan sesuai jadwal.

"Minggu depan kita akan turun melakukan sosialisasi terkait hak karyawan dalam mendapatkan THR," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved