Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Disnaker Makasar: Seluruh Karyawan Berhak Dapat THR

Pemkot Makassar masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Kompas.com
Ilustrasi - Pemerintah Kota Makassar imbau perushaan wajib berikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momentum paling ditunggu para pekerja, termasuk karyawan swasta. 

Biasanya, THR karyawan swasta diberikan paling lambat H-7 lebaran Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba belum bisa memastikan jadwalnya. 

Pemkot Makassar masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 

"Kita masih tunggu edaran untuk tahun 2024 ini. Karena setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran terkait hal itu," ucap Nielma Palamba. 

Nielma menegaskan, pemberian THR di sektor swasta menjadi kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan. 

Seluruh karyawan berhak mendapatkan THR

Bagi karyawan yang usia kerjanya di atas 12 bulan atau 1 tahun mendapatkan THR satu bulan gaji penuh. 

Sementara bagi karyawan yang usia kerjanya belum cukup setahun, ada perhitungannya tersendiri. 

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. 

Kata Nielma, perusahaan yang tidak mampu memberikan THR wajib menyampaikan masalahnya secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan.

"Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR harus menyampaikan persoalannya secara resmi ke Disnaker. Tentunya dengan alasan kuat," kata Nielma.

Selanjutnya, perusahaan bisa menyicil THR karyawannya hingga batas waktu tujuh hari setelah lebaran dengan catatan kebijakan tersebut mendapat persetujuan dari seluruh karyawannya. 

Nielma melanjutkan, Pemkot Makassar membuka posko layanan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Makassar, Jalan AP Pettarani. 

Posko itu bisa dimanfaatkan oleh karyawan perusahaan jika tidak memperoleh THR

Ia pun menjamin kerahasiaan identitas orang yang melapor ke Posko Pengaduan THR

"Jadi bagi karyawan yang tidak memperoleh haknya, bisa melaporkan persoalan tersebut ke posko di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar," kata Nielma. 

Selanjutnya, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan mendapat sanksi.

Sanksi yang dimaksud berupa teguran administrasi dan paling berat pembekuan perusahaan.

Untuk itu, pihaknya akan turun melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan agar mereka membayar THR karyawan sesuai jadwal.

"Minggu depan kita akan turun melakukan sosialisasi terkait hak karyawan dalam mendapatkan THR," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved