Ramadhan 2024
Disnaker Makasar: Seluruh Karyawan Berhak Dapat THR
Pemkot Makassar masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momentum paling ditunggu para pekerja, termasuk karyawan swasta.
Biasanya, THR karyawan swasta diberikan paling lambat H-7 lebaran Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba belum bisa memastikan jadwalnya.
Pemkot Makassar masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
"Kita masih tunggu edaran untuk tahun 2024 ini. Karena setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran terkait hal itu," ucap Nielma Palamba.
Nielma menegaskan, pemberian THR di sektor swasta menjadi kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan.
Seluruh karyawan berhak mendapatkan THR.
Bagi karyawan yang usia kerjanya di atas 12 bulan atau 1 tahun mendapatkan THR satu bulan gaji penuh.
Sementara bagi karyawan yang usia kerjanya belum cukup setahun, ada perhitungannya tersendiri.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Kata Nielma, perusahaan yang tidak mampu memberikan THR wajib menyampaikan masalahnya secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan.
"Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR harus menyampaikan persoalannya secara resmi ke Disnaker. Tentunya dengan alasan kuat," kata Nielma.
Selanjutnya, perusahaan bisa menyicil THR karyawannya hingga batas waktu tujuh hari setelah lebaran dengan catatan kebijakan tersebut mendapat persetujuan dari seluruh karyawannya.
Nielma melanjutkan, Pemkot Makassar membuka posko layanan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Makassar, Jalan AP Pettarani.
Posko itu bisa dimanfaatkan oleh karyawan perusahaan jika tidak memperoleh THR.
Ia pun menjamin kerahasiaan identitas orang yang melapor ke Posko Pengaduan THR.
"Jadi bagi karyawan yang tidak memperoleh haknya, bisa melaporkan persoalan tersebut ke posko di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar," kata Nielma.
Selanjutnya, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan mendapat sanksi.
Sanksi yang dimaksud berupa teguran administrasi dan paling berat pembekuan perusahaan.
Untuk itu, pihaknya akan turun melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan agar mereka membayar THR karyawan sesuai jadwal.
"Minggu depan kita akan turun melakukan sosialisasi terkait hak karyawan dalam mendapatkan THR," tutupnya. (*)
Waspadai Dampak Buruk Terlalu Banyak Konsumsi Kue Kering Pasca Lebaran |
![]() |
---|
Jangan Salah! Ini Arti Taqobalallahu Minna Wa Minkum, Doa Sering Didengar saat Idul Fitri |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini 9 April Lengkap Doa di Ramadan ke 29 |
![]() |
---|
Yuk Amalkan! Doa Akhir Ramadhan Serta Amalan Bisa Dikerjakan |
![]() |
---|
Mudah Dihafal! Bacaan Takbiran Idul Fitri Panjang dan Pendek, Lengkap Tulisan Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.