Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampus Swasta Disanksi

3 Poin Sanksi Sedang STIE Amkop: Salah Satunya Dilarang Menerima Mahasiswa Baru

Dari penelusuran tribuntimur.com, sanksi sedang yang diberikan Kemendikbud kepada kampus bermasalah diantaranya; 

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
ilustrasi Kampus Swasta di Makassar kena sanksi sedang Kemendikbud. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - STIE Amkop Makassar saat ini mendapatkan sanksi sedang oleh Kemendikbud

Dari penelusuran tribuntimur.com, sanksi sedang yang diberikan Kemendikbud kepada kampus bermasalah diantaranya; 

1. Penghentian Sementara Penerimaan Mahasiswa Baru.

2. Penundaan Proses Usul Pembukaan Program Studi Baru. 

3. Penundaan Pelaksanaan Akreditasi.

Baca juga: Kemendikbud Sanksi 1 Kampus Swasta di Makassar, Dilarang Rekrut Mahasiswa Baru

Sanksi ini tercatat sebagai sanksi administratif sedang yang diatur dalam Pasal 72 ayat 2 Permendikbud nomor 7 Tahun 2020. 

Kepala LLDikti Wilayah 9, Andi Lukman mengatakan saat ini STIE Amkop masih tahap pembinaan dan sedang proses pencabutan sanksi.

Kendati demikian, Andi Lukman berharap agar pihak STIE Amkop patuh akan aturan yang ditetapakn Permendikbud. 

"Saat ini dalam proses pencabutan sanksi," kata Andi Lukman.

STIE Amkop pun optimis bisa segera menyelesaikan kebutuhan administratif dari LLDikti IX.

Sebelumnya, Wakil Ketua 1 Bidang Akademik STIE Amkop Makassar Dr St Hatidja mengaku pihaknya sementara melakukan pembenahan.

Menurutnya pengumpulan berkas administrasi sudah disusun.

"Kami itu diberikan sanksi ringan, bukan sanksi sedang, pembinaan, itu keliru. Jadi hanya sanksi ringan administrasi yang harus diselesaikan," jelas Dr St Hatidja saat ditemui di Kampus STIE Amkop, Rabu (13/3/2024) belum lama ini. 

Dalam proses pencabutan, STIE Amkop harus merapikan sejumlah dokumen administrasi.

Terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kemahasiswaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved