Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Segini Uang Pensiun Diterima Kris Dayanti Setiap Bulannya Setelah Tak Menjabat Anggota DPR

Kris Dayanti harus berlapang dada walaupun perolehan suaranya mencapai 70.111.

Editor: Sudirman
Ist
Kris Dayanti. Kris Dayanti akan menerima uang pensiun setelah tak menjabat lagi sebagai anggota DPR RI. 

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)

Baca juga: Deretan Artis di Jawa Tengah Maju Pemilu 2024, Nafa Urbach dan Pedangdut era 1990 Berpeluang Lolos

Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

Penghasilan Kris Dayanti di DPR RI

Kris Dayanti pernah mengungkapkan detail gaji yang diterimanya setiap bulan saat menjadi anggota DPR.

"Setiap tanggal 1 Rp16 juta," ujar Krisdayanti dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal, Selasa, 14 September 2021.

Meskipun terkesan kecil, gaji pokok tersebut masih ditambah dengan beberapa tunjungan.

"Tanggal 5 Rp59 juta ya kalau tidak salah," lanjut Kris Dayanti.

Di luar pendapatan bulanan sebagai gaji pokok dan tunjangan, Kris Dayanti juga mendapat dana aspirasi.

"Itu memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Dana aspirasi itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," paparnya.

Kris Dayanti juga mendapat uang kunjungan dapil beberapa kali dalam setahun.

"Rp 140 juta, itu 8 kali setahun," kata istri Raul Lemos ini.

Kris Dayanti mengaku masih bisa menyempatkan waktu untuk manggung.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved