Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Segini Uang Pensiun Diterima Kris Dayanti Setiap Bulannya Setelah Tak Menjabat Anggota DPR

Kris Dayanti harus berlapang dada walaupun perolehan suaranya mencapai 70.111.

Editor: Sudirman
Ist
Kris Dayanti. Kris Dayanti akan menerima uang pensiun setelah tak menjabat lagi sebagai anggota DPR RI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah artis gagal terpilih Pemilu 2024.

Salah satu artis gagal mempertahankan kursinya di Senayan ialah Kris Dayanti.

Kris Dayanti harus berlapang dada walaupun perolehan suaranya mencapai 70.111.

Sebab rekan satu partainya memiliki jumlah suara paling tinggi yakni Dr. Ahmad Basarah dengan total 89.769 suara.

Perolehan suara Kris Dayanti berada urutan ketiga tertinggi PDIP di Dapil V Jatim.

Baca juga: Daftar Lengkap Artis Gagal ke Senayan, Wanda Hamidah, Kris Dayanti, Anang, hingga Ipar Raffi Ahmad

Meski gagal mempertahankan kursinya di DPRD, Kris Dayanti akan tetap menerima uang dari negara setiap bulannya.

Uang diterima Kris Dayanti merupakan uang pensiunan sebagai anggota DPR RI.

Mereka akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai.

Para pejabat di Senayan itu akan menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi pasal 13 UU 12/1980.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat.

Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun.

Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved