Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Ramadhan Momentum Puasa Riba

Ramadan yang secara etimologi memiliki makna berasal dari akar kata "ramadl" yang berarti “membakar”.

Editor: Sudirman
Ist
Safri Haliding Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Makassar 

Apalagi sedang menjamur tawaran Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater sehingga memudahkan orang untuk meminjam uang meskipun tidak sesuai dengan kemampuan bayar.

Di Indonesia jumlah outstanding amount atau jumlah utang yang belum terbayarkan dari BNPL sebesar Rp 25,16 triliun per semester I-2023.

Sementara total outstanding yang termasuk kredit macet atau non performing loan (NPL) sebesar Rp 2,15 triliun.

Besaran tersebut berasal dari sekitar 13 juta pengguna BNPL, yang mana sudah melampaui lebih 2 kali lipat pengguna kartu kredit yang sebanyak 6 juta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NPL layanan BNPL per April 2023 mencapai 9,7 persen atau di atas batas aman 5 persen.

Berdasarkan umur, rentang usia muda 20-30 tahun menyumbang 47,78 persen terhadap rasio NPL BNPL.

Berdasarkan pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada November 2021, menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya fatwa mengenai pinjaman online.

Dimana, Ijtima Ulama menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

Lalu pinjaman yang perbolehkan dalam Islam yakni pinjaman tidak ada unsur riba di dalamnya, yakni pinjam-meminjam dengan akad sosial, bukan akad komersial.

Artinya, apabila seseorang meminjam sesuatu, dia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya.

Dengan spirit dan nilai Ramadhan dimana masyarakat bersemangat dalam menjalankan perintah Allah SWT maka disinilah, bulan Ramadhan menjadi momentum lahirnya semangat dan kesadaran umat Islam untuk melakukan aktivitas ekonomi sesuai ajaran agama yakni menanggalkan riba (bunga), menjauhi gharar, maysir, tadlis, ihtikar dan lain sebagainya yang dilarang dalam berekonomi.

Sebab, implikasi puasa tidak saja berdimensi ibadah spiritual tetapi juga mengajarkan akhlak horizontal (mu’amalah), khususnya dalam bidang bisnis.

Sungguh aneh apabila ada orang berpuasa dengan khusyuk, tetapi melanggar ajaran-ajaran Allah dalam mu’amalah, seperti masih mempraktekkan riba yang diharamkan atau melakukan penipuan harga yang tidak pantas.

Dengan memanfaatkan momentum Ramadan, umat Islam dapat memperkuat hubungan mereka dengan Allah dan memperbaiki hubungan mereka dengan keuangan, termasuk menjaga agar tidak terjerumus dalam praktik riba.

Ini adalah kesempatan bagi umat Islam untuk memperkuat komitmen mereka untuk menjauhi riba dan mempraktikkan prinsip-prinsip keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam, yang pada gilirannya dapat membawa berkah dan kemajuan dalam kehidupan mereka baik di dunia maupun di akhirat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved