Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Ramadhan Momentum Puasa Riba

Ramadan yang secara etimologi memiliki makna berasal dari akar kata "ramadl" yang berarti “membakar”.

Editor: Sudirman
Ist
Safri Haliding Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Makassar 

Maka, menjauhkan diri dari praktek keuangan yang mengandung unsur riba di bulan Ramadhan dapat menjadi momentum untuk mengenal sekaligus berhijrah menuju ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam konteks Ekonomi Islam atau ekonomi syariah, memakan riba dilarang dengan ganjaran dosa besar.

Namun, pada praktiknya masih banyak ummat Islam yang bingung dengan praktik riba dalam kehidupan sehari-hari, khususnya yang terkait dengan transaksi keuangan dan perbankan.

Riba dalam bahasa Arab adalah az-ziyadah, yang artinya tambahan atau kelebihan.

Jika dalam konteks umum, kelebihan yang dimaksud ialah tambahan terhadap harta atau pokok utama.

Secara sederhana Riba apabila di perbankan konvensional berupa bunga.

Dalam Al Qur’an, riba dijelaskan dalam QS. Ali Imran ayat 130 tentang larangan memakan riba, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Dalam Al Quran disebutkan bahwa orang yang memakan riba diperangi Allah SWT langsung.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 disebutkan bahwa dosa riba sangat berat. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.

Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.

Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya”.

Maka dengan demikian, di bulan suci Ramadhan ini, ummat Islam memulai mencoba melakukan pengenalan pada prinsip-prinsip keuangan syariah.

Sebagaimana saat ini banyak sekali masyarakat yang terjerat hutang riba melalui pinjama online (pinjol) ilegal bahkan kaum anak muda mulai kaum milenial dan gen Z (generasi tahun 90-an dan 2000-an).

Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pengaduan pinjol ilegal di Indonesia berada di angka 3.903 kasus sejak awal 2023.

Sebagian besar kasus tersebut disebabkan oleh kurangnya tingkat literasi keuangan masyarakat baik literasi keuangan syariah dan konvensioal, sehingga terjadi kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan yang cukup besar. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved