Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Sahur dalam Keadaan Junub, Bolehkah? Berikut Penjelasannya

Apakah sah puasa seseorang yang waktu subuh sudah masuk tapi masih dalam keadaan junub?

Editor: Sakinah Sudin
Global News
Ilustrasi. 

Kedua, beliau dalam keadaan junub karena jima’ (berhubungan badan dengan istrinya). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah ihtilam (mimpi basah).

Mimpi basah hanyalah dari setan, sedangkan beliau sendiri adalah orang yang ma’shum (terjaga dari kesalahan).”

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Subuh dan ketika masuk Subuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah ‘azza wa jalla mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar, lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk Subuh dalam keadaan junub.”

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Puasa tetap sah apabila seseorang menemui waktu Subuh dalam keadaan junub dan belum mandi.”

Jika sudah diketahui bahwa apabila seseorang masuk waktu Subuh dalam keadaan junub, puasanya tetap sah,  ada suatu catatan yang perlu diperhatikan.

Orang tersebut tentulah harus menyegerakan mandi.

Terutama untuk laki-laki, ia harus menyegerakan mandi junub agar bisa ikut shalat Subuh jama’ah di masjid karena memang laki-laki wajib untuk berjama’ah.

Sedangkan wanita, ia boleh menunda mandinya, asalkan ia tetap shalat Subuh sebelum matahari terbit.

Demikian penjelasan dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah.

Sumber https://rumaysho.com/1217-masuk-Subuh-dalam-keadaan-junub-sahkah-puasanya.html

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved