Sosok Suryo Utomo PNS Penerima THR Rp 120 Jutaan Tahun Ini
Kabar gembiranya, nilai THR yang cair mencapai 100 persen dan ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena efek pandemi Covid-19.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR PNS akan segera cair jelang Idul Fitri 1445 H.
Kabar gembiranya, nilai THR yang cair mencapai 100 persen dan ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena efek pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi yang menetapkan pembayaran THR 100 persen.
Itu artinya, komponen THR mencakup gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat.
Dengan adanya variasi dalam komponen tunjangan tersebut, setiap individu tidak akan menerima jumlah THR yang sama.
Meskipun begitu, acuan perhitungannya tetap sama untuk semua, seperti perhitungan gaji pokok yang telah naik sebesar 8 persen tahun ini.
Baca juga: Kepastian Pencairan THR Idulfitri untuk Swasta dan PNS, Ida Fauziah dan Sri Mulyani Beri Bocoran
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji terendah masuk pada golongan 1a, dengan kisaran Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan, sedangkan tertinggi terdapat pada golongan IVe, dengan kisaran Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Tentang tunjangan kinerja, perhitungannya bervariasi antara satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya.
Sebagai contoh, untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tunjangan kinerjanya berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
• Kabar Bahagia PNS! Bocoran Menteri Sri Mulyani Jadwal Pencairan THR ASN
Gaji dan tunjangan kinerja bagi PNS Ditjen Pajak tergolong besar jika dibandingkan dengan pegawai di direktorat jenderal lainnya.
Sebagai ilustrasi, Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, yang merupakan pejabat eselon III dengan pangkat tertinggi di DJP, bisa mendapatkan besaran THR antara Rp121.225.400 sampai Rp123.748.000.
Besaran THR ini belum termasuk tunjangan melekat lainnya yang diterima para PNS, seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak yang berlaku untuk tiga orang, dan lain-lain.
Dengan demikian, Dirjen Pajak bisa menerima THR yang lebih besar dari angka di atas.
Terungkap Alasan Pemerintah Prabowo Tak Naikkan Gaji PNS 2026 |
![]() |
---|
Viral di TikTok Paskibra Papua Barat Daya Papah Rekan yang Nyaris Pingsan Saat Upacara |
![]() |
---|
Viral Pegawai RSUD Daya Makassar Lomba 17-an di Lobi, Pasien Terganggu Suara Teriakan |
![]() |
---|
KPK hingga Malam Geledah Rumah Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji, Kapan Tersangka? |
![]() |
---|
Profil SMKA Tun Datu Mustapha Limauan, Sekolah Tempat Zara Qairina Mahathir Menuntut Ilmu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.