Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2024

Kepastian Pencairan THR Idulfitri untuk Swasta dan PNS, Ida Fauziah dan Sri Mulyani Beri Bocoran

Untuk jadwal pencairan THR lebaran Idul Fitri 2024 pegawai swasta sudah dibocorkan Menaker Ida Fauziyah.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menaker Ida Fauziah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapan pencairan THR swasta dan pencairan THR PNS 2024?.

Untuk jadwal pencairan THR lebaran Idul Fitri 2024 pegawai swasta sudah dibocorkan Menaker Ida Fauziyah.

 Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha mengenai pentingnya memberikan THR kepada para pekerja.

Perusahaan harus mencairkan THR paling lambat H-7 sebelum perayaan Idul Fitri.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang disertai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Ida, pemberian THR keagamaan adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh mereka.

"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Kewajibannya harus dibayar H-7, H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.

Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh adalah suatu kewajiban untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tersebut, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran ini akan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.

Posko ini akan berfungsi sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR keagamaan tahun 2024.

"Kami nanti hari Senin-Selasa akan keluarkan surat edaran kepada para Gubernur, untuk disampaikan kepada para pengusaha," ucap Ida.

"Kita juga akan buka posko THR seperti tahun-tahun sebelumnya. posko ini terbuka untuk pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait dengan THR. Termasuk di dalamnya melayani konsultasi dan pengaduan juga," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved