Klarifikasi Kejari Makassar Soal 'Bocah 5 Tahun Ikut Mendekam di Penjara Bersama Ibunya'
Kejaksaan Negeri Makassar kembali memberikan klarifikasi ihwal berita bocah lima tahun berada di dalam sel bareng ibunya..
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar kembali memberikan klarifikasi ihwal berita bocah lima tahun berada di dalam sel bareng ibunya.
Berita itu ditayangkan Tribun-Timur.com dengan judul "Kejari Makassar Disorot! Bocah 5 Tahun Ikut Mendekam di Penjara Bersama Ibunya" pada 8 Maret 2024.
Dalam naskah berita itu, telah ditampilkan pernyataan atau sanggahan dari Kasi Intel Kajari Makassar, Andi Alamsyah sebagai bentuk cover both side atau keberimbangan.
Berikut rilis klarifikasi Kejari Makassar yang dikirim Kasi Intel Andi Alamsyah, Senin (12/3/2024):
Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar atau viral melalui media sosial terkait “Kejari Makassar Disorot! Bocah 5 Tahun Ikut Mendekam di Penjara Bersama Ibunya” dimana dalam pemberitaan tersebut terlihat seorang anak mengenakan seragam sekolah berada di dalam sel tahanan Kejaksaan Negeri Makassar bersama ibunya yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan penganiyaan dan terjadi keributan antara kuasa hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri Makassar terkait permohonan penangguhan penahanan.
Bahwa terkait pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau tidak benar.
Oleh karena itu, kami merasa perlu melakukan klarifikasi antaranya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Makassar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polsek Mariso atas nama tersangka inisial TF yang melanggar Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan tersangka A bersama tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
- Bahwa kronologis akan kami uraikan, sebagai berikut:
• Tersangka A, tersangka AP dan tersangka TF saling melaporkan, dimana tersangka TF merupakan korban dalam berkas perkara tersangka A dan AP begitupun sebaliknya, yang mana pada saat proses pelaksanaan Tahap II tersebut jaksa yang menangani perkara tersebut bersikap profesional tanpa membeda-bedakan para tersangka;
• Selanjutnya sesuai prosedur penanganan tersangka Tahap 2 ketiga tersangka tersebut dimasukkan kedalam sel tahanan sementara Kejari Makassar dimana Penasehat Hukum tersangka TF meminta klien nya tidak dimasukkan ke sel tahanan sementara namun tidak dikabulkan oleh pangawal tahanan di karenakan tersangka A dan AP sudah dimasukkan ke sel tahanan, kemudian Penasihat Hukum Tersangka TF meminta agar Tersangka TF dapat bertemu bersama dengan anaknya kemudian Pengawal Tahanan dengan pertimbangan kemanusiaan mengizinkan Tersangka AF bertemu bersama dengan anaknya didalam sel tahanan, lalu Penasihat Hukum Tersangka TF lalu memotret Tersangka TF bersama dengan anaknya, yang mana pada saat ditegur oleh Pengawal Tahanan Penasihat Hukum Tersangka TF menghapus foto tersebut namun kenyataanya foto tersebut digunakan oleh Tersangka TF untuk menyebarkan isu yang tidak benar terkait penahanan Tersangka TF bersama dengan anaknya;
• Bahwa dalam video yang beredar pihak Penasihat Hukum Tersangka TF mencoba memancing emosi Pengawal Tahanan Kejari Makassar dengan berkata kepada salah satu Pengawal Tahanan yang bersuku Jawa “Makassar ini bukan jawa”, lalu mengacungkan jari tengah kepada Pengawal Tahanan namun alhamdulillah para pengawal tahanan Kejari Makassar dapat tetap tenang dan bersikap profesional menyikapi perkembangan keadaan
Baca juga: Kejari Makassar Disorot! Bocah 5 Tahun Ikut Mendekam Dipenjara Bersama Ibunya
• Bahwa berdasarkan P-16, Jaksa yang menangani perkara berupaya untuk melakukan proses perdamaian melalui Restorative Justice kepada tersangka insial TF yang melanggar Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan t bersama tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, namun setelah Jaksa berupaya melakukan mediasi untuk perdamaian Tersangka TF telah ingin berdamai namun Penasihat Hukumnya tetap ingin melanjutkan perkaranya sehingga Tersangka TF ingin juga melanjutkan perkaranya.
Bahwa Kejaksaan Negeri Makassar dalam melakukan proses penanganan perkara selaku mengedepankan prinsip kemanusiaan dengan mencoba melakukan upaya-upaya perdamaian namun tetap tidak memihak kepada pihak manapun dan hanya bersifat pasif untuk mengantisipasi tudingan berpihak kepada pihak-pihak yang terkait dengan penangan perkara.
- Bahwa kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang membuat isu miring atau tidak benar yang menyatakan “Pihak Kejaksaan Negeri Makassar ikut menahan anak tersangka TF yang berusia 5 tahun didalam sel tahanan” karena fakta yang ada kami menangani perkara tersebut disertai dengan rasa kemanusiaan dimana kami memperlakukan anak dari tersangka TF dengan baik dan turut memberikan makanan kepada anak tersebut.
Sosok Pria Baju Putih Berani Tunjuk-tunjuk Wabup Garut di Tempat Umum, Tagih Janji Kampanye |
![]() |
---|
Viral Dugaan Penimbunan BBM di SPBU Jeneponto, Polisi Panggil Pengelola |
![]() |
---|
Delapan Tahun Disiksa Ayah, Remaja Putri di Makassar Hamil 1 Bulan, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Viral di Medsos Polres Jeneponto Diduga Lepas Pengedar 11 Saset Sabu |
![]() |
---|
Diduga Pamerkan Alat Kelamin ke Siswi SMA, Pria di Makassar Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.