Kasus Rudapaksa di Gowa
Terkuak! Peristiwa 5 Jam Sebelum Kejadian Anak Pejabat di Gowa Rudapaksa Mantan, Sudah Direncanakan?
Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus rudapaksa terhadap wanita NMY (26) dalam mobil dinas, dua diantaranya anak pejabat.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-GOWA.COM, GOWA - Terkuak peristiwa lima jam sebelum kejadian anak pejabat rudapaksa mantan pacar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, polisi telah menetapkan empat orang tersangka kasus rudapaksa terhadap wanita NMY (26).
Mereka, yakni UC alias MYHS (24), MR (24) alias IL, MQ alias KM (21), serta AR alias Ucok (26).
Dua di antara tersangka ini merupakan anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Keduanya UC alias MHYS dan MR.
MHYS juga diketahui merupakan caleg gagal partai Perindo di Dapil 1 Gowa Somba Opu.
MHYS yang sudah beristri ini diketahui mantan korban.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan pada Sabtu (2/3/2024) tengah malam, keempat pelaku minum minuman keras (miras) sebelum menghubungi korban.
"Dari situ, UC meminta bantuan ke AR untuk menjemput korban atau mantan pacar UC," katanya, Jumat (8/3/2024).
UC bersama MR, MQ dan AR lantas menjemput korban di Makassar.
AR ketika itu mengemudikan mobil.
Tersangka MR dan MQ disebut sudah sembunyi di belakang bagasi mobil.
"Setelah itu korban bersama AR dan dua pelaku membawa ke Kabupaten Gowa untuk keliling-keliling di Sungguminasa," katanya.
Baca juga: Pengakuan Anak Pejabat di Gowa Rudapaksa Mantan Pacar di Dalam Mobil Dinas
Setibanya itu di Jl Sultan Hasanuddin, korban mempertanyakan tujuannya.
AR menjawab akan keliling di Sungguminasa Gowa.
Di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa, AR turun dari mobil.
UC pun mengemudikan mobil dinas tersebut.
UC alias MHYS mengajak korban ke Danau Mawang.
Di sana mereka membicarakan sesuatu hal.
"Kemudian mereka bergeser lagi ke Jalan Mangka Dg Bombong. Di situ pelaku melancarkan aksi bejatnya. Iya korban dipaksa hingga terjadi rudapaksa," jelasnya.
Setelah melancarkan aksinya sekitar pukul 05.00 Wita, UC alias MHYS turun dari mobil.
Dua tersangka MR dan MQ lainnya yang bersembunyi di bagasi mobil langsung muncul dan menyekap korban menggunakan tangan.
Baca juga: Anak Pejabat di Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Ternyata Sudah Beristri
"Jadi yang merudapaksa UC sedangkan dua pelaku (MR dan MQ) melecehkan korban. Korban pun histeris," bebernya .
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung menolong.
"Jadi, setelah korban berteriak minta tolong mobil masih dinyalakan. Mungkin pada saat itu, pelaku ini mau lari tapi justru yang terjadi, mobil tersebut terperosok di got," sambungnya.
MR dan MQ tidak sempat merudapaksa tetapi sempat melecehkan korban.
Warga yang mendapati kejadian itu langsung melapor.
Polisi yang tiba langsung menangkap tiga orang pelaku yakni UC alias MYHS (24), MR (24) alias IL dan MQ alias KM (21).
Sedangkan AR alias Ucok (26) ditangkap pada malam hari itu juga.
"Mereka merudapaksa korban karena semata-mata nafau. Kan sebelumnya mereka menginsumsi miras," katanya.
Baca juga: Pria Gowa Pelaku Rudapaksa Tetangga 2 Tahun Sembunyi di Samarinda
Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita barang bukti mobil dinas dengan nomor polisi DD 1724 B.
Polisi juga telah memeriksa dua saksi.
Kini keempat tersangka bersama mobil dinas tersebut berada di Mapolres Gowa.
Selain itu, penyidik juga masih menyelidiki apakah kasus tersebut direncanakan oleh para tersangka atau tidak.
Terancam 12 Tahun Penjara
UC melancarkan aksi bejatnya di atas mobil dinas atau plat merah.
Tiga pelaku telah ditangkap polisi di TKP pasca kejadian.
Mereka berinisial UC (24), MR (24) dan MQ (21).

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyebut motif para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena nafsu.
"Motifnya karena nafsu," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).
Modusnya, pelaku mengajak korban bertemu karena mereka sudah saling kenal.
Apalagi, pelaku utama berinisial UC tersebut merupakan mantan pacar korban.
Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana.
Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Tanggapan Perindo
Ketua DPD Partai Perindo Gowa, Makmur Daeng Mangung, membenarkan MYHS maju caleg di dapil 1 Somba Opo Gowa.
"Iya betul ada caleg bernama Muh Yusuf di Somba Opu, saya lupa nomor urut berapa," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Alita Karen Bongkar Dugaan Konspirasi Penanganan Kasus Rudapaksa di Gowa: Sindir Polwan dan Kadis
Dia mengaku mengetahui kabar tersebut lewat grup WhatsApp.
"Ia ada saya baca di grup (tentang kasus rudapaksa)," sambungnya.
Menurutnya, MYHS bukan pengurus di partai Perindo Gowa. Ia hanya maju caleg lewat partai Perindo Gowa.
Jika pengurus kata dia, akan diberi sanksi sesuai aturan AD ART partai.
"Dia bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk. Kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi Sesuai AD ART partai, iya tidak ji karena bukan pengurus," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Adik Pelaku Rudapaksa Kakak Kandung Difabel di Gowa Sulsel Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Alita Karen Bongkar Dugaan Konspirasi Penanganan Kasus Rudapaksa di Gowa: Sindir Polwan dan Kadis |
![]() |
---|
KAPSS Dorong APH Profesional Tangani Kasus Rudapaksa Libatkan 2 Anak Pejabat di Gowa |
![]() |
---|
Tampang UC Anak Pejabat Gowa Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil, Ternyata Caleg DPRD dan Sudah Beristri |
![]() |
---|
Pengakuan Anak Pejabat di Gowa Rudapaksa Mantan Pacar di Dalam Mobil Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.