Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Pengusaha yang Digeledah Kejagung, Jaksa Sita Rp33 Miliar Diduga Hasil Korupsi

Hendry Lie terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Hendry Lie, pengusaha di bidang penerbangan, yang digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung)  terkait dugaan korupsi.

Hendry Lie terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. 

Penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tinda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Dalam penggeledahan jaksa menemukan Rp33 miliar uang yang diduga hasil korupsi.

Penggeledahan ini dilakukan selama tiga hari rentang Rabu (6/3/2024) hingga Jumat (8/3/2024).

Dua diantaranya menggeledah kantor swasta, yakni PT QSE dan PT SD.

Sedangkan satunya merupakan rumah tinggal di Jakarta milik seseorang berinisial HL.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

Berdasarkan sumber internal Kejaksaan Agung, inisial HL mengacu pada Hendry Lie sebagai pendiri Sriwijaya Air yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (29/2/2024).

Saat itu dirinya diperiksa bersamaan dengan pegawai PT Refined Bangka Tin (RBT), Denny.

Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, disita uang tunai rupiah dan valuta asing.

Uang tunai yang disita sebanyak Rp 10 miliar dan SGD 2 juta yang dikonversikan per hari ini senilai Rp 23 miliar lebih.

Jika ditotal, maka jumlah uang tunai yang disita mencapai Rp 33 miliar lebih.

Menurut Ketut uang tunai tersebut terindikasi kuat berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

"Uang tunai sebesar Rp 10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," kata Ketut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved