Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sadap Tersangka

5 Jam Diperiksa di Polrestabes Makassar, Sadap Caleg DPR RI Partai Demokrat Ngotot Tak Money Politic

Sadap diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus money politic dalam konteks masa kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Politisi Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap telah diperiksa di Markas Polrestabes Makassar, Minggu (10/3/2024) siang. Sadap adalah Caleg DPR RI partai Demokrat. 

"Saya keliling cari orang-orang yang membutuhkan, bukan satu titik saja, ada beberapa titik saya datangi. Uangnya lumayan, ada sekitar Rp 100 juta," pungkasnya.

Meskipun menjalani proses pemeriksaan intensif, Sadap menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam status penahanan oleh pihak berwenang.

"Saya hanya datang untuk mengklarifikasi, saya tidak ditahan. Setengah 5 tadi saya selesai diperiksa," ungkapnya.

Meskipun menjalani proses pemeriksaan intensif, Sadap menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam status penahanan oleh pihak berwenang.

Sebelumnya diberitakan, Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifudin Daeng Punna ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Caleg dari partai Demokrat itu, ditetapkan tersangka setelah video aksi bagi-bagi duitnya di Pantai Losari, sebelum pencoblosan pada Februari lalu, viral di media sosial.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap 1 lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana saat ditemui wartawan, Minggu (10/3/2024) siang.

Penetapan tersangka itu, lanjut Devi berdasarkan dua alat bukti yang dianggap telah mencukupi.

"Inikan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat," ujar Devi.

"Jadi, ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKPnya di Pantai Losari," sambungnya.

Adapun barang bukti yang menguatkan penyidik menetapkan Sadap (sapaan Syarifudin Daeng Punna) ada rekaman video.

"Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya.

Dalam kasus, itu kata Devi, pihaknya menerapkan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.

"Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana pemilu," bebernya.

Sebelumnya diberitakan tribun, Syarifuddin Daeng Punna memberikan klarifikasi terkait video viral menunjukkan dirinya membagikan uang di Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved