Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sambut Ramadhan 2024, Pekerja Hiburan Malam Makassar Libur Sebulan Ful

Perda tersebut tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yaitu dimulai sehari sebelum Ramadan dan dibuka kembali tiga hari setelah Ramadan.

Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Sambut Ramadhan 2024, Pekerja Hiburan Malam Makassar Libur Sebulan Ful
DOK PRIBADI
Ilustrasi Suasana diskotik di Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seluruh aktivitas usaha hiburan malam di Kota Makassar tutup mulai 10 Maret sampai 13 April 2024.

Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H atau 2024.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengatakan, penutupan sementara kegiatan usaha-usaha hiburan tsesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011.

Perda tersebut tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yaitu dimulai sehari sebelum Ramadan dan dibuka kembali tiga hari setelah Ramadan.

Baca juga: Polisi Musnahkan 512 Botol Miras Ilegal dari Hasil Razia THM di Bone

"Penutupan sementara usaha-usaha hiburan tersebut, juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024," katanya, Kamis (7/3/2024).

Zul mengaku pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Susel terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan tersebut. 

"Kalau Pemprov Sulsel mengikut keputusan dari Pemkot/Pemkab. Jadi kalau di Makassar, acuannya cukup aturan dari Pemkot Makassar saja. Tak perlu lagi ada surat edaran dari Pemprov Sulsel," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov.

Sebab, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan pembinaan dan pengawasan usaha-usaha seperti Bar, Diskotik dan Kelab Malam serta SPA kini berada dibawah kendali Pemprov Sulsel. 

Sementara usaha-usaha karaoke dan panti pijat dibawah kewenangan Pemkot Makassar.

"Sejak tahun lalu kami harus melalukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov agar setiap penutupan sementara usaha-usaha hiburan terkait hari besar keagamaan, bisa tetap sama atau sejalan antara keputusan Pemkot Makassar maupun pihak Pemprov Sulsel," tambah Zul.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved