Pemilu 2024
Mengawal Hak Angket DPR dan Pansus Kecurangan Pemilu DPD RI
Institusi demokrasi tak lebih sebagai bedak, sebagai topeng demokrasi. Institusi itu ada, tetapi tidak berjiwa. Jiwanya digenggam penguasa.
Oleh: Tamsil Linrung
Anggota DPD RI
DEMOKRASI sedang sekarat, diracuni sikap culas penguasa. Ini kali kedua pemilihan umum (pemilu) diperdaya kecurangan. Keduanya, pemilu 2019 dan 2024, terjadi di bawah rezim Jokowi.
Institusi demokrasi tak lebih sebagai bedak, sebagai topeng demokrasi. Institusi itu ada, tetapi tidak berjiwa. Jiwanya digenggam penguasa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memble, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berat sebelah, dan Mahkamah Konstitusi (MK) melahirkan anak haram konstitusi melalui putusan cacat hukum dan melanggar etik.
Pada ketiga lembaga itulah demokrasi pemilu seharusnya bertumbuh.
Namun, ketiganya justru menjadi bagian dari persoalan.
Keadilan selalu menemukan jalannya sendiri, begitu rumusnya. Kini, jalan yang dituju berbelok ke Senayan, menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) .
Selasa, 5 Maret 2024, tiga fraksi telah mengajukan hak angket kecurangan Pilpres dalam Sidang Paripurna DPR.
Di hari yang sama, sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin langsung Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti juga menyetujui pembentukan Panitia Khusus Kecurangan Pemilu.
Dua langkah politik itu dipandang sinis oleh mereka yang menolak. Katanya, akan sia-sia belaka karena tidak akan mempengaruhi hasil pemilu.
Tetapi ini bukan soal menang-kalah. Ini tentang memperjuangkan kebenaran. Jadi, sudut pandangnya beda.
Usul Pansus Kecurangan Pemilu DPD saya ajukan karena kecurangan Pemilu tampak terstruktur, sistematis, dan masif. Skala persoalannya bersifat nasional dan multikompleks.
Problem itu membuat pengawasan DPD terhadap pelaksanaan Pemilu tidak cukup hanya dilakukan Komite I DPD sebagai komite yang selama ini menggawangi pemilu. Perlu kerja bersama lintas komite.
Rakyat Bukan Objek
Sebagai pihak yang juga dirugikan, masyarakat sebaiknya mengambil peran penting dalam dua langkah politik wakil-wakil mereka di lembaga legislatif itu. Masyarakat jangan hanya menjadi objek, tetapi subjek perubahan.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.