Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Genjot Target Pendapatan, Sarang Burung Walet di Sidrap Dipungut Pajak 10 Persen

Sosialisasi hari kedua terkait pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap melanjutkan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (6/3/2024). Sidrap terapkan pajak sarang burung walet 10 persen 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Sarang burung walet di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, kini dikenakan pajak 10 persen.

Hal itu terungkap saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap melanjutkan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (6/3/2024).

Sosialisasi hari kedua terkait pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal.

Acara diikuti para camat, lurah serta pelaku usaha terkait berlangsung di Aula Kantor Kompleks SKPD.

Narasumber pada sosialisasi tersebut diantaranya Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum, Mardiah, Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pengelola Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Nurhidayah Ibhas, serta Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Sulaiman.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal mengatakan pajak dan retribusi daerah yang dibahas bersama DPRD beberapa waktu lalu tidak serta merta keinginan pemerintah daerah.

Tetapi, itu mengacu pada regulasi yang telah ditentukan.

Dikatakan, ada beberapa pendapatan yang tahun lalu masih dipungut. Namun, tahun ini tidak bisa lagi dipungut.

Seperti kir kendaraan dan beberapa pajak retribusi lainnya.

Sementara ada juga pendapatan yang tahun lalu tidak dipungut tapi tahun ini sudah bisa dipungut.

"Salah satu pendapatan yang sudah dipungut tahun ini yakni pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah," katanya.

Iqbal berharap, di tahun 2024 ini efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan dengan baik.

“Olehnya itu kami mengundang kepada para camat, lurah serta pelaku usaha untuk bersama-sama mensosialisasikan khususnya terkait pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah. Sehingga ke depannya masyarakat yang memiliki usaha pada dua bidang tersebut dapat memberikan kontribusi peningkatan PAD," harapnya.

Dia menyebutkan, tarif pajak sarang burung walet 10 persen ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 51.

"Dalam pasal 51 itu berbunyi, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved