Beliau tidak menjelaskan tentang wanita. OIeh karena itu yang wajib kifarat itu hanyalah lelaki saja.
Di samping itu perlu diketahui bahwa ada juga yang berpendapat bahwa istri pun wajib membayar kifarat, dengan alasan secara qiyas, yaitu wanita yang bersetubuh juga wajib kifarat diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Adapun mengenai orang yang berjima’ di siang hari bulan Ramadhan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadhan, maka tentu saja ketentuan menurut Hadis tersebut tidak bisa diberlakukan, karena ada Hadis Nabi SAW yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkah Berciuman dan Berpelukan pada Siang Hari Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.