Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Apakah Berpelukan dan Berciuman Membatalkan Puasa saat Ramadhan?

Apabila berciuman tak menyebabkan keluar air mani, maka puasa tetap dinyatakan sah.

Editor: Sudirman
Freepik.com
Ilustrasi Ramadhan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah berpelukan dan berciuman saat Ramadhan membatalkan puasa?

Pertanyaan ini seringkali muncul jelang Ramadhan.

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, puasa dinyatakan batal jika keluar air mani karena berciuman.

Apabila berciuman tak menyebabkan keluar air mani, maka puasa tetap dinyatakan sah.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi Muhammad SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Sehingga dapat disimpulkan berciuman dan berpelukan di siang hari tidak membatalkan puasa.

Hukum berhubungan intim

Sementara itu, dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan hubungan intim atau jima’ di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa.

Dalam Hadis itu dinyatakan bahwa orang-orang berjima’ di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat.

Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima adalah sebagai berikut:

1. Memerdekakan seorang hamba sahaya (budak).

2. Namun, kalau tidak mampu memerdekakan hamba sahaya (budak), maka berpuasa dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu lagi maka harus memberi makan enam puluh orang miskin.

4. Kalau masih tidak mampu juga, maka bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Selain itu penting, diperhatikan bahwa yang disuruh oleh Nabi membayar kifarat dengan tahap-tahap tersebut adalah orang laki-laki.

Beliau tidak menjelaskan tentang wanita. OIeh karena itu yang wajib kifarat itu hanyalah lelaki saja.

Di samping itu perlu diketahui bahwa ada juga yang berpendapat bahwa istri pun wajib membayar kifarat, dengan alasan secara qiyas, yaitu wanita yang bersetubuh juga wajib kifarat diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

Adapun mengenai orang yang berjima’ di siang hari bulan Ramadhan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadhan, maka tentu saja ketentuan menurut Hadis tersebut tidak bisa diberlakukan, karena ada Hadis Nabi SAW yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkah Berciuman dan Berpelukan pada Siang Hari Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved