Berita Viral
Sosok Sinar Dahlia Mahasiswi Gorontalo Diteror 400 Paket COD dari Mantan Pacar, Terparah Kirim Motor
Mahasiswi Gorontalo Sinar Dahlia kerap menerima teror berupa paket Cash on Delivery (COD) dari mantan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Sinar Dahlia (22) Mahasiswi asal Gorontalo dapat teror dari mantan pacar.
Bukan teror santet atau paket berbahaya, Sinar Dahlia justru terima teror berupa paket Cash on Delivery (COD).
Tak main-main jumlah 400 paket.
Menurut penjelasan kuasa hukumnya, Ali Rajab, teror 400 paket COD itu dilakukan pria berinisial R.
R merupakan mantan Sinar Dahlia.
Teror ini disinyalir telah terjadi sejak pertengahan tahun 2023.
Barang-barang yang dikirimkan dalam teror ini pun berbagai macam.
Baca juga: Bejat! Anak Pejabat Rudapaksa Wanita 26 Tahun Subuh-subuh, Korbannya Mantan Pacar
Mulai dari alat elektronik, perlengkapan bayi, hingga makanan siap santap.
Parahnya, pelaku juga pernah mengirimkan paket COD sepeda motor.
Ali Rajab menerangkan, aksi teror ini sudah mengganggu kliennya.
Tak jarang, Sinar Dahlia mendapatkan caci maki dari para pedagang.
"Jika hanya barang bisa dikembalikan, yang jadi masalah jika itu makanan," kata Ali Rajab, dikutip dari TribunGorontalo, Senin (4/3/2024).
Baca juga: VIRAL LOKAL: Detik-detik Jukir di Area Mal Panakkukang Minta Rp15 Ribu Padahal di Karcis Rp5.000
"Sasarannya adalah beliau (Sinar Dahlia) sering dicaci maki oleh pedagang," tambahnya.
Tidak hanya itu, lanjut Ali, R kerap menghubungi Sinar Dahlia untuk menebar ancaman.
"Sering R menghubungi Sinar Dahlia, mengancam. Dan bahwasanya memang dia yang mengirimkan paket-paket itu," ungkap Ali.
Bikin Akun Palsu di Medsos
Seolah tidak cukup meneror dengan paket COD, R juga membuat akun palsu atau akun bodong di media sosial.
Akun tersebut mengatasnamakan Sinar Dahlia yang seolah-olah open BO.
Menurut Ali, ada sembilan nomor kontak yang digunakan R untuk meneror Sinar Dahlia.
Nomor itu sering digunakan open BO dan mengganggu korban.
"Diblokir oleh yang bersangkutan (Sinar Dahlia). Dia ganti lagi yang baru. Begitu seterusnya," ujar Ali.
Menurut Ali, R terindikasi memiliki niat buruk kepada kliennya.
Baca juga: Masih Ingat Pasangan Viral Mesum di Pelataran Masjid Terapung Parepare? Pasrah Serahkan Diri Satpol
"Niatnya R ini, gimana caranya mempersulit Sinar Dahlia, maksudnya dianya menjadi stres dan bunuh diri, itu sasarannya dia," jelas Ali.
Sinar Dahlia lantas melaporkan R ke polisi tiga bulan lalu. Namun saat ini belum ada perkembangan kasusnya.
"Kami sudah melaporkan, tertanggal 1 Desember 2023, di Unit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Gorontalo," tutur Ali.
"Sampai saat ini kami menunggu kejelasan dari Polda Gorontalo untuk bagaimana menyelesaikan kasus ini," tandasnya.
Kisah viral lainnya: Anak Pejabat Rudapaksa Wanita 26 Tahun Subuh-subuh, Korbannya Mantan Pacar
Sungguh malang nasib NMY (26) wanita asal Makassar dirudapaksa mantan pacar (UC).
UC yang merupakan anak salah satu pejabat di lingkup Pemda Gowa melakukan aksi bejat terhadap mantan pacarnya itu di dalam mobil dinas atau plat merah.
Aksi bejat UC dilakukan pinggir Jl Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 05.00 Wita.
Namun sebelum itu, ia membawa NMY keliling hingga ke Danau Mawang.
Sebelumnya, UC bersama rekannya inisial AR menjemput korban di Makassar.
"Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghubungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu.
Dengan komunikasi itu akhirnya korban mau dijemput AR bersama UC.
Setelah menjemput korban di Makassar, mereka menuju ke Gowa.
Di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, AR diturunkan dari mobil oleh pelaku UC.
Setelah itu, UC membawa NMY ke Danau Mawang dan berakhir di Jl Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Di lokasi itulah UC melakukan aksinya. Ia mengajak NMY berhubungan layaknya suami istri di atas mobil.
Parahnya, ia tak sendiri.
Pria beristri ini melakukan hal tak senonoh bersama beberapa rekannya.
Hingga Senin (4/3/2024) sudah empat pelaku diamankan.
Ialah UC (24) pelaku utama, MR (24) dan MQ (21).
Terbaru Polres Gowa turut mengaman AR.
Kronologi
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu membeberkan kronologi lengkap kejadian.
Berawal dari, pelaku utama UC menghubungi korban untuk bertemu.
Lalu UC menjemput menggunakan mobil di tempat tinggal korban di Makassar.
"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput dan dibawa ke Gowa," katanya.
Dari pengakuan korban pelaku hanya sendiri di mobil.
Sesampainya di TKP, UC memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Aksi bejat itu dilakukan di dalam mobil.
"Pelaku dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," katanya.
Setelah berhubungan intim, UC pun keluar dari mobilnya.
Korban kaget karena tetiba dua pelaku lainnya muncul dari belakang.
Kedua pelaku tersebut langsung menyekap korban.
"Rupanya dua orang pelaku ini sudah standby di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," terangnya.
Dia melanjutkan, saat disekap, dua pelaku mencabuli korban.
"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa," ucapnya.
"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," sambungnya.
Menurutnya, korban yang meronta tersebut ditemukan oleh warga sekitar.
Warga tersebut pun langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Gowa.
"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," jelasnya
Usai menerima laporan polisi gerak cepat ke TKP.
Setibanya di TKP, polisi langsung meringkus ketiga pelaku tersebut.
Motif
Terungkap modus anak pejabat di Gowa rudapaksa mantan pacarnya inisial NMY (26).
Pelaku berjumlah tiga orang, dua diantaranya anak pejabat.
Mereka melancarkan aksi bejatnya di atas mobil dinas atau plat merah.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyebut motif para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena nafsu.
"Motifnya karena nafsu," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).
Modusnya, pelaku mengajak korban bertemu karena mereka sudah saling kenal.
Apalagi, pelaku utama berinisial UC tersebut merupakan mantan pacar korban.
Terancam Penjara 12 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana.
Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Jukir Liar di Makassar Ditangkap Polisi Usai Viral Tinju Pegawai Dishub |
![]() |
---|
Gara-gara One Piece Oknum TNI Tampar Pedagang Sayur di Bantaeng: Bendera China Itu! |
![]() |
---|
Viral! Kibarkan Bendera One Piece Pedagang Sayur di Bantaeng Sulsel Ditampar Pria Ngaku Aparat |
![]() |
---|
Viral Rumah Warga Jl Kandea Makassar Dilempari Karena Tak Beri Sumbangan |
![]() |
---|
Penjelasan Kepala SMKN 1 Gowa Terkait 2 Siswi DO Usai Acungkan Jari Tengah ke Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.