Hak Angket
Kader Megawati Tuding DPR RI Tak Bertaring Hadapi Wacana Hak Angket, Terkesan Pembiaran Kecurangan
Aria meminta pimpinan DPR mendukung rencana hak angket yang belakangan disuarakan oleh sejumlah fraksi partai politik di parlemen, termasuk fraksi PDI
TRIBUN-TIMUR.COM - DPR RI dinilai tak bertaring hadapi wacana Hak Angket atas dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024.
DPR RI terkesan membiarkan akan adanya dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu.
Otokritik atau kritik diri itu disampaikan Anggota DPR Fraksi PDI-P Aria Bima.
Aria meminta pimpinan DPR mendukung rencana hak angket yang belakangan disuarakan oleh sejumlah fraksi partai politik di parlemen, termasuk fraksi PDIP.
Hak angket tersebut untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
"Kualitas Pemilu ke depan itu harus ada hal-hal yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan kita maupun mengoptimalkan pengawasan kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, tidak ada marwahnya dalam pelaksanaan Pemilu kemarin walaupun tanda-tanda (kecurangan) itu sudah kelihatan sejak awal," kata Aria Bima saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna ke-13 DPR, Selasa (5/3/2024).
Aria mengungkapkan, rencana hak angket tidak hanya disuarakan oleh politikus-politikus di Senayan.
Namun, suara itu juga disampaikan oleh elemen masyarakat lainnya, yakni dari kalangan rohaniwan hingga budayawan.
Hak angket tersebut, menurutnya juga tidak hanya untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres, melainkan juga agar pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada ke depan berjalan tanpa kecurangan.
"Situasi lapangan elektoral pemilu kemarin kalangan rohaniwan, budayawan, cendekiawan menyerukan hal-hal yang perlu kita cermati betul Pemilu, Pilkada maupun Pemilu ke depan," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR ini menilai, cara untuk mewujudkan Pemilu yang berjalan tanpa kecurangan ke depannya, adalah melalui pengoptimalan fungsi pengawasan DPR.
Dalam hal ini, menurutnya, fungsi pengawasan itu bisa dijalankan DPR melalui hak angket atau pun hak interpelasi.
"Untuk itu pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, atau apapun," pungkas dia.
Sebelumnya, wacana hak angket bergulir beberapa waktu terakhir.
Hak angket ini pertama kali didorong oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Ganjar mendorong partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Bersamaan dengan itu, partai politik pengusung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga memberikan sinyal mendukung rencana hak angket.
Partai politik pengusung AMIN yang berada di parlemen adalah Partai Nasdem, PKB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun hingga kini belum ada kejelasan tentang progres rencana hak angket tersebut di parlemen.
PKS: DPR Harus merespon
Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menyampaikan interupsi dengan meminta DPR menggulirkan hak angket menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, hak angket itu bahkan disuarakan oleh sebagian masyarakat karena melihat sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional," kata Aus dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024).
Aus menjelaskan bahwa tidak ada larangan DPR menggunakan hak angket tersebut.
Hak angket, jelasnya, dijamin konstitusi dan undang-undang.
"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," tutur politikus PKS ini.
Aus melanjutkan, apabila dalam hak angket tersebut terbukti ada kecurangan Pilpres 2024, bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada saat ini.
"Jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu. Sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," ujarnya.
PKB: Naif jika DPR Diam
Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah meminta DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, DPR jangan diam melihat berbagai dugaan kecurangan dan persoalan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum maupun Pilpres 2024.
Hal tersebut disuarakannya saat momen interupsi rapat paripurna ke-13 DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).
"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga Dewan Perwakilan Rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk saat interupsi.
Luluk mengatakan, hak angket juga menjadi bagian tanggung jawab DPR sebagai wakil rakyat.
Sebab, menurutnya, saat ini masyarakat pun menyuarakan hal yang sama melihat berbagai persoalan dalam Pemilu 2024.
"Tanggung jawab moral dan politik kita hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakkan atau pun suara yang tak sanggup disuarakan," jelasnya.
"Silent majority saya kira akan sepakat dengan kita untuk melakukan langkah-langkah konstitusional, apa pun langkah-langkah itu," lanjut dia.
Politikus PKB ini meyakini, lewat hak angket, berbagai dugaan kecurangan itu menemukan titik terang.
Bahkan, lanjut Luluk, hak angket juga bisa mengakhiri berbagai polemik tentang Pemilu 2024.
"Karena ini terkait dengan daulat rakyat, maka pemilu haruslah berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi," pungkasnya. (*)
Alasan DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket Bocor, Beda Era Nurdin Abdullah - Andi Sudirman |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Siap Bongkar Pengabaian Aset Triliunan di CPI |
![]() |
---|
Bocoran Timnas AMIN, Jusuf Kalla dan PDIP Sudah Bertemu Bahas Hak Angket |
![]() |
---|
Ternyata Jusuf Kalla Hanya Disuruh Bertemu Megawati, PDIP Ungkap Fakta Baru |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Bisa Bernasib Seperti Soeharto, Diseret ke Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.