Polisi Tangkap 1 Pelaku Kasus Rudapaksa di Atas Mobil Pejabat di Gowa
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang pelaku yakni, UC (24), MR (24) dan MQ (21). Dua di antara tiga pelaku ini merupakan anak pejabat
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Satu pelaku kembali ditangkap diduga terlibat rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus rudapaksa ini terjadi di dalam mobil dinas di pinggir Jl Mangka Dg Bombong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 05 00 Wita.
Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu membenarkan penangkapan tersebut
Satu pelaku ditangkap berinisial AR.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang pelaku yakni, UC (24), MR (24) dan MQ (21). Dua di antara tiga pelaku ini merupakan anak pejabat bertugas di Pemkab Gowa.
"Bertambah satu inisial AR. Sehingga total empat pelaku dan ini sudah diamankan," katanya di Mapolres Gowa, Senin (4/3/2024)
Ipda Udin menerangkan AR berperan menghubungi korban.
Pelaku utama UC (24) meminta AR menghubungi korban untuk bertemu.
"Jadi peran dari AR ini. Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," jelasnya.
Dengan komunikasi itu akhirnya korban mau dijemput oleh AR bersama UC.
Setelah menjemput korban di Makassar, mereka kemudian menuju ke Gowa
Di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, AR diturunkan dari mobil oleh pelaku UC.
Kemudian UC bersama korban melanjutkan perjalanan.
Mereka sempat ke sekitaran Danau Mawang.
Lalu mereka ke TKP Setelah sampai di di belakang perumahan Citra Garden Jalan Mangka Dg Bombong.
Kondisi Terkini Bank BUMN Gowa Usai Oknum TNI Menembak, Nasib Praka S Terungkap |
![]() |
---|
Jenazah Hj Collong Ibu Fatmawati Rusdi Akan Dimakamkan di Sidrap Besok |
![]() |
---|
Truk Modifikasi Sedot 800 Liter Solar Subsidi di SPBU Samata, Operator Jadi Tersangka |
![]() |
---|
5 Pemuda di Gowa Ditangkap Usai Ancam Warga Pakai Busur |
![]() |
---|
Vonis Terdakwa Utama Uang Palsu Annar Ditunda Lagi Gegara Hakim Masih Pelatihan UU KUHP Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.