Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Gowa Tetapkan 1 Tersangka Tambang Ilegal di Bajeng

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menyebut penindakan ini berawal dari laporan warga dan viralnya rekaman video beredar.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
TAMBANG ILEGAL - Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman saat jumpa pers penetapan pria inisial IM sebagai tersangka dugaan kasus penambangan ilegal di Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Sulsel, Senin (22/9/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Polisi menetapkan satu orang tersangka inisial IM terlibat dugaan kasus tambang ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka.

"Satu orang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Bajeng," ujarnya, Senin (22/9/2025).

Ia menyebut satu unit excavator,  satu dump truck, dan dokumen terkait disita sebagai barang bukti.

"Tersangka berinisial IM ditetapkan sebagai pengelola tambang," ujarnya.

Polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi tersebut.

Baca juga: Deforestasi dan Tambang Ilegal Biang Kerok Krisis Air Bersih di Bone

TAMBANG ILEGAL- Polres Gowa menertibkan empat titik tambang pasir diduga ilegal di Dusun Mandengeng dan Bonto Baddo, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Minggu (14/9/2025).

 
TAMBANG ILEGAL- Polres Gowa menertibkan empat titik tambang pasir diduga ilegal di Dusun Mandengeng dan Bonto Baddo, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Minggu (14/9/2025).   (Polres Gowa)

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa empat orang saksi.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menyebut penindakan ini berawal dari laporan warga dan viralnya rekaman video beredar.

Setelah penyelidikan, kata dia, dinyatakan satu orang tersangka.

"Sehingga kami tindaki dengan cara mengamankan pelaku," jelasnya.

Menurutnya, setelah proses berkas dinyatakan lengkap lalu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan 

"Perannya pengelola tambang," jelasnya.

Bahtiar mengaku terkait dugaan penambangan ilegal di kecamatan Bontonompo masih dalam proses sidik.
 
"Untuk itu sementara tahap sidik," ucapnya.

Dijelaskan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

"Sementara kami faktakan," jelasnya.

Untuk tersangka pengelola tambang ilegal, inisial IM disangkakan pasal 158 undang undang minerba dengan ancaman hukuman, 5 tahun penjara dan atau denda Rp 100 miliar rupiah.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved