Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pangkep

Yusran Lalogau-Rahman Assegaf Sepakat di Pilkada Pangkep 2024, PKB Senang, Nasdem: Sebatas Wacana

Syarat untuk maju bertarung pada Pilkada Pangkep melalui jalur partai politik, pasangan calon harus mendapat dukungan minimal tujuh kursi parlemen.

|
Ist
Bupati Pangkep Yusran Lalogau (31) salam komando dengan Abdul Rahman Assegaf (62), Sabtu (2/3/2024). Keduanya didampingi Haji Syamsu dan Haji Arfan Tualle. Yusran adalah Ketua DPD Partai Nasdem Pangkep sementara Rahman Ketua DPC PKB Pangkep. 

Reaksi Nasdem

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW Partai Nasdem Sulsel Andi Tobo Haeruddin menilai paket Yusran-Rahman belum final, belum dirapatkan di internal partai.

Sehingga, kesepakatan antara Nasdem dan PKB Pangkep sebatas wacana semata.

“Jadi belum bisa dikatakan pasangan, namanya politik, setiap hari bisa berubah,” katanya, Sabtu (2/3/2024).

Nasdem dan PKB Pangkep, kata Andi Tobo memang telah meneken dokumen kesepakatan untuk berpasangan. Namun, dokumen kesepakatan itu hanya bersifat kesepakatan awal.

“Itu juga masih ada hal-hal harus kita sepakati dan kalau itu sudah oke baru jadi, ini pilkada masih lama juga,” jelasnya.

Jika keduanya telah resmi dideklarasikan dan mendaftar ke KPU, maka baru dapat dikatakan sebagai pasangan.

“Nanti kalau sudah mendaftar ke KPU baru jelas, karena di politik itu semua kemungkinan bisa terjadi,” Andi Tobo menambahkan.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Persiapan

26 Januari
*Perencanaan program dan anggaran

18 November
*Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan
*Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan

17 April-5 November
*Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

27 Februari-16 November
*Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

24 April-31 Mei
*Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

31 Mei-23 September
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

Penyelenggaraan

5 Mei-19 Agustus
*Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

24-26 Agustus
*Pengumuman pendaftaran pasangan calon

27-29 Agustus
*Pendaftaran pasangan calon

27 Agustus-21 September
*Penelitian persyaratan calon

22 September
*Penetapan pasangan calon

25 September-23 November
*Pelaksanaan kampanye

27 November
*Pelaksanaan pemungutan suara

27 November-16 Desember
*Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved