Syahrul YL Tersangka
SYL Disebut Gunakan Uang Korupsi saat Kurban, Simak Hukum Pakai Uang Haram Berkurban
Dalam dakwaan tersebut, uang Rp44,5 miliar diduga hasil memeras selama 2020-2023 untuk sejumlah keperluan, termasuk kurban itu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituduh menggunakan uang hasil korupsi atau pemerasan untuk berkurban.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/2/2024) kemarin, disebut SYL pakai Rp1.654.500.000 untuk kurban.
Uang tersebut diduga dari hasil pemerasan.
Dalam dakwaan tersebut, uang Rp44,5 miliar diduga hasil memeras selama 2020-2023 untuk sejumlah keperluan, termasuk kurban itu.
Lantas bagaimana hukumnya menggunakan uang haram atau korupsi untuk kurban?
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak berkurban.
Mampu secara materi dan memiliki kelapangan kekayaan untuk disedekahkan.
Meskipun hukum kurban dalam Islam adalah sunnah, namun sangat dianjurkan bagi setiap muslim.
Mengingat sangat banyak keutamaan berkurban dan hikmah qurban Idul Adha yang kita dapatkan.
Berkurban untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT serta membawa diri kita kepada kebaikan, seperti yang dijelaskan dalam sabda rasulullah berikut ini :
“Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkorban) namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
“Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibn Majah dan Tirmidzi)
Namun uang yang dipakai untuk berkurban harus halal hasil kerja sendiri dan bukan uang dari sumber lain yang tidak halal.
Hukum berkurban dengan uang haram adalah amalan dari berkurban tersebut tidak akan diterima oleh Allah SWT dan juga tidak akan mendatangkan pahala. Dalam hal ini juga termasuk uang yang di dapat dari riba karena Allah SWT telah berfirman :
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah [2] : 275)
Dan juga seperti yang diterangkan di dalam hadits dan Sabda rasulullah berikut ini :
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224).
“Barang siapa yang mendapat harta dengan jalan haram, kemudian ia menyambung silaturahim dengan harta itu, atau bersedekah dengannya, atau menginfakkan di jalan Allah, di hari kiamat nanti ia dan seluruh harta itu akan dikumpulkan dan dilemparkan ke dalam api neraka”.
Dari firman Allah SWT dan hadis serta sabda rasulullah di atas telah jelas bahwa hukum berkurban dengan uang haram adalah dilarang karena tidak akan diterima amalannya. Oleh karena itu hendaklah kita mencari rezeki dengan cara yang halal agar semua harta yang dibelanjakan menjadi halal dan diridhoi oleh Allah SWT.
Juga, tidak akan mendapat pahala jika berkurban dengan uang haram.
Larangan
Tak lama lagi umat muslim akan memperingati Idul Adha atau Hari Raya Kurban 2024.
Banyak amalan sunnah yang bisa dikerjakan pada bulan Dzulhijjah terutama pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
Selain keutamaan, terdapat beberapa larangan yang menyimpan hikmah dibaliknya.
Memasukki tanggal 1 Dzulhijjah tersebut, umat Muslim tidak diperkenankan untuk memotong kuku hingga rambut.
Dikutip Tribun, larangan ini berlaku bagi shohibul qurban. Sebagaimana shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”
Dalam lafazh lainnya,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”
Kedua hadits ini menunjukkan larangan untuk memotong rambut dan kuku bagi mereka yang ingin berkurban setelah memasuki 10 hari awal di bulan Dzulhijjah.
Shohibul qurban sendiri merupakan perwakilan keluarga yang hendak melakukan kurban.
Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku.
Lalu apa yang dimaksud rambut yang tidak boleh dipotong?
Larangan di sini termasuk mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau memotongnya menggunakan bara api.
Rambut yang tidak diboleh untuk dipotong maupun dikurangi termasuk di antaranya rambut kepala, rambut yang ada di badan, termasuk bulu ketiak, kumis, hingga bulu kemaluan.
Apa hikmah di balik larangan untuk memotong rambut dan kuku di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah ini?
Menurut ulama Syafi'iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga kurban disembelih.
Tujuannya, agar makin banyak dari anggota tubuh yang terbebas dari api neraka.
Larangan ini berlaku sampai hewan yang dikurbankan disembelih.
Sementara itu, ada pula ibadah sunnah yang bisa dikerjakan pada10 hari di bulan dzulhijjah yakni berpuasa.
Puasa 10 hari sebelum Idul Adha 2023 ini termasuk di antaranya Puasa Dzulhijjah, Puasa Arafah, dan Puasa Tarwiyah.
Adapun keutamaan ketiga puasa ini berbeda-beda setiap harinya.
Niat puasa Dzulhijjah sebagai berikut.
"Nawaitu shauma syahri dhilhijjati sunnatan lillahi ta’ala."
Artinya, "Saya niat puasa sunah bulan Dzulhijjah karena Allah Ta'ala."
Dilaksanakan selama 7 hari, puasa Dzulhijjah memiliki keutamaan setiap di setiap tanggalnya.
Tanggal 1 Dzulhijjah
Allah mengampuni Nabi Adam AS di Arafah, maka yang berpuasa di hari itu akan diampuni dosa-dosanya.
Tanggal 2 Dzulhijjah
Allah mengabulkan doa Nabi Yunus AS dan mengeluarkannya dari perut ikan nun, maka orang yang berpuasa di hari itu sama seperti beribadah dan berpuasa satu tahun tanpa maksiat.
Tanggal 3 Dzulhijjah
Allah mengabulkan doa Nabi Zakariya AS, maka orang yang berpuasa di hari itu akan dikabulkan doanya.
Tanggal 4 Dzulhijjah
Nabi Isa AS dilahirkan, maka orang yang berpuasa di hari itu akan dihilangkan kesusahan dan dikumpulkan bersama orang mulia di hari kiamat.
Tanggal 5 Dzulhijjah
Nabi Musa AS dilahirkan dan dimuliakan munajatnya, maka orang yang berpuasa di hari itu akan terlepas dari sifat munafik dan siksa kubur.
Tanggal 6 Dzulhijjah
Allah membukakan pintu kebaikan semua nabi, maka orang yang berpuasa di hari itu akan dipandang Allah dengan penuh rahmat dan kasih sayang.
Tanggal 7 Dzulhijjah
Pintu neraka jahanam dikunci dan tidak akan dibuka sebelum berakhir pada 10 Dzulhijjah, maka orang yang berpuasa di hari itu akan dihindarkan dari 30 pintu kemelaratan dan kesukaran dan dibukakan 30 pintu kemudahan untuknya. (*)
Profil Kasdi Subagyon Eks Sekjen Kementan Bongkar Kelakuan SYL saat Jadi Saksi Mahkota, Bos Pupuk |
![]() |
---|
Pembelaan SYL saat Dituduh Kumpulkan Uang Dirjen Kementan untuk Kebutuhan Pribadi, Eks Mentan Tegas |
![]() |
---|
Fakta Baru Aliran Dana Uang Korupsi SYL Terungkap Lagi, Dipakai Sunat Cucu hingga Beli Kacamata |
![]() |
---|
Pengakuan Terbaru Syahrul YL Jadi Tersangka Gegara Tolak Permintaan Firli Bahuri, Bakal Dibebaskan? |
![]() |
---|
Sosok Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim Penyebab Pembacaan Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.