Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Real Count Pilpres Terbaru Hari Ini: Suara AMIN dan Ganjar Selisih 10 Juta, Prabowo 58,83 Persen

Berdasarkan data terakhir,  jumlah suara berasal dari 640.414 tempat pemungutan suara (TPS) atau 77,79 persen dari total 823.236 TPS di Indonesia dan

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
KPU sedang penghitungan suara secara langsung untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Real count Pilpres 2024 terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sedang penghitungan suara secara langsung untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan data terakhir,  jumlah suara berasal dari 640.414 tempat pemungutan suara (TPS) atau 77,79 persen dari total 823.236 TPS di Indonesia dan luar negeri.

Data terbaru bisa diperoleh di situs pemilu2024.kpu.go.id, hingga 29 Februari 2024 pukul 08.00 WIB,

Berikut hasil perolehan suara sementara untuk masing-masing pasangan nomor (paslon) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres):

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 31.374.782 suara atau 24,49 persen

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 75.370.986 suara atau 58,83 persen

Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 21.371.294 suara atau 16,68 persen.

Dengan jumlah suara tersebut, paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin unggul sementara di 2 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 20 persen di 19 provinsi.

Adapun pasangan Prabowo-Gibran mendapat suara terbanyak di 36 provinsi plus luar negeri dan meraih lebih dari 20 persen suara di 38 provinsi.

Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud belum unggul di provinsi mana pun dan mengoleksi lebih dari 20 persen suara di 8 provinsi.

Hasil real count KPU ini belum merupakan hasil akhir.

KPU masih akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (14/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Sementara itu, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Daftar partai dukung hak angket

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved