Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Hukuman Zulhas saat Divonis Bersalah! Terbukti Melanggar, Kampanye Pemilu Tanpa Cuti Sebagai Menteri

Zulhas sapaan akrabnya dinyatakan bersalah oleh Bawaslu karena berani kampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.

Editor: Ansar
Kompas.com
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyidak Pasar Klender SS di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Zulhas sapaan akrabnya dinyatakan bersalah oleh Bawaslu karena berani kampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.

Putusan terhadap Ketua Umum PAN dibacakan Majelis Pemeriksa Bawaslu RI dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (29/2/2024) sore.

"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi, membacakan putusan.

Atas pelanggaran ini, pria yang akrab disapa Zulhas itu hanya dijatuhi sanksi teguran "untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari".

Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyebut bahwa Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan.

Di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.

Sementara itu, dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.

Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Zulhas juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.

Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Totok mengatakan, persetujuan izin cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.

"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," tegas Totok.

Pelanggaran KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU).

"Terhadap 890 rekomendasi PSU, dilaksanaan PSU di 729 TPS (82 persen) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 84 TPS (9 persen)," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam siaran pers, Rabu (28/2/2024).

Sebanyak 890 TPS yang direkomendasikan menyelenggarakan PSU itu terbanyak ada di provinsi Papua Pegunungan (94), Papua (80), Sulawesi Selatan (70), Maluku (70), Nusa Tenggara Barat (53), Nusa Tenggara Timur (53), Sulawesi Tengah (42).

Lolly menyebutkan, KPU beralasan tak melaksanakan PSU karena tidak memungkinkan dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu untuk menyiapkan logistik.

Selain itu, Bawaslu mencatat, ada 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti di Sulawesi Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Papua.

"Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," kata Lolly.

Bawaslu juga mengungkapkan bahwa KPU juga tidak melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) di 1 TPS dari total 136 TPS yang direkomendasikan PSL.

KPU juga tidak melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) di 9 TPS dari 657 TPS yang direkomendasikan melakukan PSS oleh Bawaslu.

"Tidak dapat dilaksanakannya PSS terjadi di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua dikarenakan adanya konflik antarmasyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg namun tidak ada titik temu, saat ini sedang proses penelusuran," kata Lolly. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved