Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo

Masalah Baru Jerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kapolri Ikut Tergugat Orangtua Brigadir J

Masalah baru muncul berselang setahun pemakaman Jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tayang:
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digugat orangtua Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masalah baru menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Masalah baru muncul berselang setahun pemakaman Jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Upacara pemakaman berlangsung setelah pelaksanaan otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada hari ini, Rabu (27/7/2022) pukul 15.00 WIB.

Terbaru, orangtua almarhum Brigadir  J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mengugat secara perdata yang didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, mereka mengajukan gugatan sebesar Rp 7.583.202.000.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui wartawan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui wartawan di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Adapun gugatan dilayangkan kepada Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Selain itu, adapula Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan gugatan sebesar Rp7,5 miliar itu untuk mengganti sejumlah kerugian.

Di antaranya, gaji selama Brigadir J berdinas hingga pensiun.

"Klien kita kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun di usia dini 53. Maka apabila kita hitung 30 ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orangtua," kata Kamaruddin saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Kerugian kedua, kata dia, almarhum Brigadir J sempat memiliki uang di rekening pribadinya. Namun, uang yang disimpan Brigadir J senilai Rp 200 juta di rekening Bank BNI Bogor tiba-tiba hilang.

"Dicuri, dicuri oleh Bripka Ricky Rizal atas perintah nyonya yaitu tuan putri atau istrinya Ferdy Sambo.

Dicuri Rp200 juta sampai dengan hari ini belum kembali, harusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu tetapi tidak ada," katanya.

Selain itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya juga mempersoalkan pin emas Brigadir J yang diberikan dari pinpinan Polri.

Dia bilang, pin emas seberat 10 gram itu diduga dicuri oleh Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved