Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Hak Angket Tidak Bisa Batalkan Hasil Pemilu 2024

Langkah ini untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 mendapat banyak dukungan, termasuk dari Koalisi Perubahan.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) bersama calon Wakil Presiden nomor urut 1 yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri), Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan) dan Ketua Dewan Syuro Salim Segaf Al Jufri (kanan) bersiap memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan tertutup di Jakarta, Jumat (23/2/2024). Pertemuan tersebut membahas soal usulan hak angket mengusut dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) : 128 kursi (22,26 persen).

Fraksi PPP : 19 kursi (3,30 persen).

 Fraksi Nasdem : 59 kursi (10,26 persen).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 50 kursi (8,70 persen).

Fraksi PKB : 58 kursi (10,09 persen).

Jumlahnya: 314 kursi atau 54,61 persen.

 

Hak Konstitusional

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pun menyebut bahwa setiap warga negara mempunyai hak konstitusional. 

Hak itu termasuk menggulirkan hak angket mengusut dugaan kecurangan pilpres, seperti yang sedang dibangun tiga partai Koalisi Perubahan yaitu NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

"Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh.

Sebab itu, Surya menegaskan Koalisi Perubahan sepakat dengan ajakan PDIP untuk menggulirkan hak angket

"Sayang sekali kalau itu diabaikan, sayang seribu kali sayang," ucapnya.

Politikus Partai Amanat Nasional(PAN), Guspardi Gaus menilai, wacana yang disuarakan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo terhadap adanya dugaan kecurangan dalam pemilu Pilpres 2024, dengan menggunakan hak angket di DPR adalah sesuatu yang tidak tepat. 

Selain bersifat politis, Guspardi menyebut permasalahan dalam pilpres seharusnya dibawa ke Bawaslu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved