Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Hak Angket Tidak Bisa Batalkan Hasil Pemilu 2024

Langkah ini untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 mendapat banyak dukungan, termasuk dari Koalisi Perubahan.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) bersama calon Wakil Presiden nomor urut 1 yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri), Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan) dan Ketua Dewan Syuro Salim Segaf Al Jufri (kanan) bersiap memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan tertutup di Jakarta, Jumat (23/2/2024). Pertemuan tersebut membahas soal usulan hak angket mengusut dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

"Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat mebatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi," pungkas Ichsan.

Diketahui, Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak DPR. Hak ini diatur dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014.

Penjelasan lebih lanjut tentang hak angket ada di Pasal 199 dan seterusnya. Di Pasal 199 (1) disebutkan bahwa Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi. Lebih lanjut, ayat (2) berbunyi

"Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undangundang yang akan diselidiki;

dan b. alasan penyelidikan. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Jumlah kursi di DPR saat ini sebanyak 575 dari sembilan fraksi. Koalisi pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di DPR jika dijumlahkan lebih besar ketimbang fraksi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Fraksi Parpol Pendukung Prabowo-Gibran:

Fraksi Golkar : 85 kursi (14,78 persen).

Fraksi Gerindra : 78 kursi (13,57 persen).

Fraksi Demokrat : 54 kursi (9,39 persen).

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) : 44 kursi (7,65 persen).

Jumlahnya: 261 kursi atau 45,39 persen.

 

Fraksi Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud digabung dengan Anies-Imin:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved