2 Kampus Disanksi
Benarkah STIE AMKOP dan STIM LPI Makassar Kena Sanksi Kemendikbud?
Meski demikian, pemberian sanksi administrasi untuk dua kampus swasta ini masih dalam sanksi ringan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) rupanya tegas soal aturan.
Setelah berhasil mencabut izin operasi kampus swasta pada tahun 2023 lalu, kini Kemendikbudristek kembali memberikan sanksi untuk dua kampus swasta di Makassar.
Dari hasil penelusuran tribun-timur.com, kampus tersebut yakni STIE Amkop Makassar dan STIM LPI Makassar.
Meski demikian, pemberian sanksi administrasi untuk dua kampus swasta ini masih dalam sanksi ringan.
Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 9 Makassar, Dr Lukman mengatakan dua kampus swasta tersebut melakukan pelanggaran administrasi.
Mereka dikenakan sanksi ringan berupa pembinaan.
Baca juga: Langgar Aturan, Kemendikbud Sanksi 2 Kampus Swasta di Makassar
"Sementara proses pencabutan sanksi," kata Lukman.
Ia tidak merinci secara detail terkait pelanggaran yang dilakukan oleh dua kampus swasta yang dimaksud.
"Intinya kita berikan pembinaan, kita berharap mereka segera berbenah," kata Lukman, Kamis (22/2/2024)
Sebelumya juga Kemendikbud telah menutup kampus swasta disejumlah kota besar di Indonesia, satu diantaranya di Makassar.
Karena pertimbangan lain, LLDIKTI tak merilis nama kampus yang ditutup itu.
Kemendikbud tidak dapat mengungkapkan nama-nama kampus yang ditutup guna melindungi nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menghindari olok-olokan terhadap mereka, termasuk mereka yang telah sukses dan bahkan menjadi pejabat.
Lantas bagaimana dengan nasib dosen dan mahasiswa?
Lanjut Lukman menjelaskan ketika ada kampus sedang dirundung masalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.