Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Kampus Disanksi

Langgar Aturan, Kemendikbud Sanksi 2 Kampus Swasta di Makassar

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI), Lukman mengatakan dua kampus swasta tersebut melakukan pelanggaran administrasi. 

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
ilustrasi. Kampus bermasalah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) rupanya tegas soal aturan. 

Setelah berhasil mencabut izin operasi kampus swasta pada tahun 2023 lalu, kini Kemendikbudristek kembali memberikan sanksi pembinaan untuk dua kampus swasta di Makassar. 

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI), Lukman mengatakan dua kampus swasta tersebut melakukan pelanggaran administrasi. 

Ia tidak merinci secara detail terkait pelanggaran yang dilakukan oleh dua kampus swasta yang dimaksud. 

"Intinya kita berikan pembinaan, kita berharap mereka segera berbenah," kata Lukman, Kamis (22/2/2024)

Sebelumya juga Kemendikbud telah menutup kampus swasta disejumlah kota besar di Indonesia. 

Meski demikian, Kemendikbud tidak dapat mengungkapkan nama-nama kampus yang ditutup guna melindungi nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menghindari olok-olokan terhadap mereka, termasuk mereka yang telah sukses dan bahkan menjadi pejabat.

Lantas bagaimana dengan nasib dosen dan mahasiswa?

Lanjut Lukman menjelaskan ketika ada kampus sedang dirundung masalah. 

Kemendikbudristek tidak tinggal diam melihat SDM atau mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan di kampus tersebut. 

Kemendikbud kata Lukman akan memfasilitasi kampus sesuai dengan kompetensi dan kejuruan mahasiswa dari kampus yang sedang dalam statsus sanksi berat.  

Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.

Pemindahan ini akan dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti) yang bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.

Namun, pemindahan hanya akan berlaku bagi perguruan tinggi yang pembelajarannya dapat terbukti ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved