Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sambut Perpanjangan PPN DTP, Pengembang Sulsel Harap Penjualan Properti Meningkat

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 13 Februari 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi. Perumahan BSS Bukit Indah Kapuk Maros Sulsel, Kamis (2/2/2023). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) memiliki misi untuk mendorong kepemilikan rumah bagi 5,8 juta milenial pada 2023 dimana generasi milenial (usia 21-40 tahun) merupakan populasi masyarakat Indonesia yang mendominasi sekaligus menjadi captive market pengembangan properti tanah air. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli properti oleh masyarakat.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain, seperti sektor tenaga kerja, sektor perdagangan material bahan bangunan dan sebagainya,” kata Dwi.

Dwi  menegaskan bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

“Contohnya, Tuan X membeli rumah seharga Rp6 miliar. Atas transaksi tersebut Tuan X tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar. Contoh kedua, Tuan Y membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan Y akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar saja. Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11 persen dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp220 juta,” paparnya. 

Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. 

Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). 

Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. 

Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved