Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Kampus Disanksi

Langgar Aturan, Kemendikbud Sanksi 2 Kampus Swasta di Makassar

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI), Lukman mengatakan dua kampus swasta tersebut melakukan pelanggaran administrasi. 

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
ilustrasi. Kampus bermasalah 

"Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk membantu mahasiswa, yang bisa dilakukan adalah melaporkan penyelenggara ke pihak berwajib oleh mahasiswa," jelas Lukman.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengklik "Buat Laporan".

Banyaknya kampus yang ditutup disebabkan oleh pelanggaran berat, termasuk manipulasi data mahasiswa, jual-beli ijazah, dan penyalahgunaan beasiswa.

Hal sama diungkapkan Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof Nizam, menyatakan bahwa bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang telah ditutup, mereka akan difasilitasi untuk pindah.

Kuliah mereka akan diakui selama ada bukti pencapaian belajarnya yang dapat di-transfer ke perguruan tinggi yang baru.

"Akan kita bantu mahasiswa untuk pindah ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat atau mahasiswa tersebut," ujar Nizam kepada Kompas.com pada 2023 lalu. 

Langkah ini diambil untuk melindungi mahasiswa dan masyarakat agar tidak menjadi korban dari penutupan kampus tersebut.

Nizam menyebut bahwa penutupan kampus dilakukan karena adanya pelanggaran berat seperti jual-beli ijazah tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

Dari 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah, 23 kampus telah ditutup, sementara 29 lainnya masih dalam tinjauan.

Jika kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, Kemendikbud Ristek akan memberikan pembinaan terlebih dahulu.

Namun, jika tidak dapat diperbaiki, kampus tersebut akan ditutup dengan terpaksa.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved