Rektor UNM Dicopot
6 Instruksi Perdana Prof Farida 2 Hari Setelah Ditunjuk Jabat Rektor UNM, Termasuk Jam Malam Kampus
Prof Parida Patittingi mengeluarkan enam instruksi dua hari setelah ditunjuk menjabat Plh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).
Ringkasan Berita:
- Prof Farida Patittingi resmi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) sejak 5 November 2025 menggantikan Prof Karta Jayadi.
- Dalam tiga hari kepemimpinannya, Prof Farida langsung melakukan konsolidasi dengan pimpinan universitas dan meninjau kampus UNM Parangtambung yang menaungi empat fakultas.
- Sebagai kebijakan perdana, Prof Farida mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kegiatan kampus antara pukul 07.30–18.00 Wita.
TRIBUN-TIMUR.COM - Prof Farida Patittingi sudah tiga hari memimpin Universitas Negeri Makassar, Sabtu (8/11/2025).
Ia ditunjuk menjabat Plh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) menggantikan Prof Karta Jayadi per 5 November 2025.
Sehari pasca pergantian rektor, bentrok kembali pecah di UNM Parang Tambung.
Prof Farida kala itu masih berada di Jakarta.
Keesokan harinya Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, Prof Farida mulai berkantor di lantai 5 Menara Pinisi.
Baca juga: Alumni Kritik Penunjukan Plh Rektor UNM dari Luar Kampus: Apakah Semua Warga UNM Dihukum?
Ia langsung rapat konsolidasi dengan seluruh pimpinan UNM.
Setelah rapat konsolidasi, Prof Farida langsung menyisir UNM Parangtambung.
Kurang lebih empat jam, Prof Farida Patittingi berada di Kampus UNM Sektor Parangtambung.
Kampus UNM Parangtambung terdiri dari empat fakultas.
Antara lain Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Falulras Teknik (FT), Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), serta Fakultas Seni dan Desain (FSD).
Selang sehari menyisir UNM Parangtambung, Prof Farida mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran per tanggal 7 November 2025 atau dua hari setelah Prof Farida jabat rektor.
Surat edaran ini merupakan instruksi perdana Prof Farida di UNM.
Berikut 6 isi surat edaran Prof Farida:
- Seluruh kegiatan akademik dan non akademik di lingkup UNM dilaksanakan hanya pada pukul 07.30 - 18.00 Wita.
- Di luar jam operasional, tidak diperkenankan melakukan kegiatan apap pun di area kampus, termasuk kegiatan kemahasiswaan, kecuali yang telah mendapat izin resmi dari pimpinan universitas.
- Setiap unit kerja, lembaga, organisasi kemahasiswaan, maupun pihak penyelenggara kegiatan wajib mengajukan surat izin kegiatan secara tertulis kepada pimpinan universitas dan fakultas sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Kegiatan pelayanan oleh tenaga kependidikan tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan ketentuan jam kerja dan kebijakan masing-masing unit.
- Pihak keamanan kampus bersama unsur terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini.
- Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di UNM.
| Prof Karta Jayadi Kembali Jabat Rektor UNM Usai Laporan Polisi Dihentikan?, Mendiktisristek: Tunggu! |
|
|---|
| Sudah 17 Hari Karta Jayadi Nonaktif, Kemendiktisaintek Belum Umumkan Hasil Pemeriksaan |
|
|---|
| Isi Pertemuan Empat Mata Prof Farida dengan Prof Karta Jayadi Usai Jadi Plh Rektor UNM |
|
|---|
| Prof Farida Patittingi Bikin Sejarah Perempuan Pertama Pimpin UNM dalam 64 Tahun |
|
|---|
| WR III Arifin Manggau Sebut Tawuran Mahasiswa Bukan Efek Rektor Karta Jayadi Dinonaktifkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/UNM-Prof-Parida-Patittingi-Plh-Rektor-UNM.jpg)