Gudang PPK Jeneponto Dibobol
2 Pemuda di Jeneponto Bantah Rusak Kotak Suara, Kuasa Hukum: Gedung Tidak Terkunci
Dua pemuda yakni AA (28) dan NF (18) bantah rusak kotak suara pemilu di Gedung PPK Kantor Camat Bangkala Barat.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Dua pemuda yakni AA (28) dan NF (18) bantah rusak kotak suara pemilu di Gedung PPK Kantor Camat Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bantahan disampaikan AA dan NF melalui kuasa hukumnya, Saiful.
"Klien kami membantah melakukan pengrusakan kotak suara seperti berita yang banyak beredar di berbagai media, itu tidak benar," tegas Saiful melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/2/2024).
Dua kliennya telah memaparkan hal tersebut saat memenuhi undangan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jeneponto, Rabu (21/2/2024).
"Saya perlu sampaikan dari sore hingga malam kami telah memenuhi undangan Bawaslu Jeneponto," ucapnya.
Saiful juga menyoroti pengamanan gedung logistik PPK Bangkala Barat tidak memenuhi standar.
Baca juga: Motif 2 Pemuda Rusak Kotak Suara di Gudang PPK Bangkala Barat Jeneponto
Sebab, pintu belakang gedung yang sempat dikatakan dirusak ternyata tidak terkunci.
"Perlu kami tegaskan bahhwa gedung logistik tidak terkunci sehingga siapa pun bisa keluar masuk ke gedung penyimpanan kotak suara dan bisa melakuan apa saja," bebernya.
Saat berada di dalam gedung PPK, kata Saiful, kliennya melihat kotak suara sudah dalam kondisi terbuka.
Pihaknya pun menduga bahwa pengrusakan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Bisa saja ada orang lain yang patut diduga termasuk penyelenggara pemilu dan pihak-pihak lain yang menguasai tempat penyimpanan logistik, pihak keamanam mana, PPKnya mana, dan pengawas pemilunya mana, saya kira mereka juga perlu diperiksa dan dievaluasi," harapnya.
Selain itu, Saiful juga membantah tudingan yang dialamatkan kepada kliennya perihal keterlibatan salah satu caleg dalam kejadian tersebut.
"Perlu juga kami tegaskan bahwa kejadian ini tidak ada hubungannya dengan salah satu calon anggota DPRD kabupaten yang ramai disebut-sebut di pemberitaan baik di media cetak maupun di grup-grup WhatsApp," sambungnya.
Ia pun keberatan sebab sejumlah barang-barang AA dan NF disita oleh Bawaslu.
Lanjut Saiful, Bawaslu bukanlah penyidik dan tidak memiliki kewenangan khusus menyita barang-barang maupun penahanan yang dilakukan sebelumnya.
"Hari ini kami layangkan surat keberatan terhadap penyitaan beberapa barang pribadi milik klien kami ke Bawaslu Jeneponto," katanya.
"Kami akan lakukan upaya hukum kepada DKPP dan lembaga lainnya atas tindakan yang tidak prosedur yang dilakukan oleh Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu Bawaslu Jeneponto," tutup mantan ketua Bawaslu Jeneponto tersebut.
Baca juga: Rusak Kotak Suara, 2 Pemuda Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, dua oknum pemuda bobol Gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Camat Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Informasi dihimpun, aksi nekat itu dilakukan terduga pelaku AA (28) dan NF (18), Senin (19/2/2024) dini hari.
Keduanya merupakan warga Buludoang, Kecamatan Bangkala Barat.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanul Nassa membenarkan kejadian tersebut.
"Itu terjadi dugaan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh oknum di Kantor Kecamatan Bangkala Barat," ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com di Kantor Bawaslu Jeneponto, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (21/2/2024).
Selain merusak kotak suara, dua terduga pelaku mengubah data formulir C Hasil pleno.
"Kotak suara dan merubah C Hasil, kalau surat suara utuhji," ucapnya.
Kejadian itu bermula ketika personel kepolisian yang berjaga dilokasi lalai dalam pengawasan.
Sehingga membuat terduga pelaku leluasa melancarkan aksinya.
"Kalau kronologi berdasarkan hasil investigasi dari teman-teman kepolisian itu merusak gembok pintu belakang,' terangnya.
Di malam yang sama, dua pemuda tersebut langsung diringkus dan digelandang ke Mapolres Jeneponto.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.