Gudang PPK Jeneponto Dibobol
2 Pemuda di Jeneponto Bantah Rusak Kotak Suara, Kuasa Hukum: Gedung Tidak Terkunci
Dua pemuda yakni AA (28) dan NF (18) bantah rusak kotak suara pemilu di Gedung PPK Kantor Camat Bangkala Barat.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Dua pemuda yakni AA (28) dan NF (18) bantah rusak kotak suara pemilu di Gedung PPK Kantor Camat Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bantahan disampaikan AA dan NF melalui kuasa hukumnya, Saiful.
"Klien kami membantah melakukan pengrusakan kotak suara seperti berita yang banyak beredar di berbagai media, itu tidak benar," tegas Saiful melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/2/2024).
Dua kliennya telah memaparkan hal tersebut saat memenuhi undangan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jeneponto, Rabu (21/2/2024).
"Saya perlu sampaikan dari sore hingga malam kami telah memenuhi undangan Bawaslu Jeneponto," ucapnya.
Saiful juga menyoroti pengamanan gedung logistik PPK Bangkala Barat tidak memenuhi standar.
Baca juga: Motif 2 Pemuda Rusak Kotak Suara di Gudang PPK Bangkala Barat Jeneponto
Sebab, pintu belakang gedung yang sempat dikatakan dirusak ternyata tidak terkunci.
"Perlu kami tegaskan bahhwa gedung logistik tidak terkunci sehingga siapa pun bisa keluar masuk ke gedung penyimpanan kotak suara dan bisa melakuan apa saja," bebernya.
Saat berada di dalam gedung PPK, kata Saiful, kliennya melihat kotak suara sudah dalam kondisi terbuka.
Pihaknya pun menduga bahwa pengrusakan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Bisa saja ada orang lain yang patut diduga termasuk penyelenggara pemilu dan pihak-pihak lain yang menguasai tempat penyimpanan logistik, pihak keamanam mana, PPKnya mana, dan pengawas pemilunya mana, saya kira mereka juga perlu diperiksa dan dievaluasi," harapnya.
Selain itu, Saiful juga membantah tudingan yang dialamatkan kepada kliennya perihal keterlibatan salah satu caleg dalam kejadian tersebut.
"Perlu juga kami tegaskan bahwa kejadian ini tidak ada hubungannya dengan salah satu calon anggota DPRD kabupaten yang ramai disebut-sebut di pemberitaan baik di media cetak maupun di grup-grup WhatsApp," sambungnya.
Ia pun keberatan sebab sejumlah barang-barang AA dan NF disita oleh Bawaslu.
Lanjut Saiful, Bawaslu bukanlah penyidik dan tidak memiliki kewenangan khusus menyita barang-barang maupun penahanan yang dilakukan sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.