Gudang PPK Jeneponto Dibobol
Rusak Kotak Suara, 2 Pemuda Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara
Sebanyak dua pemuda di Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terancam pidana tiga tahun penjara.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Abdul Azis Alimuddin
"Itu terjadi dugaan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh oknum di Kantor Kecamatan Bangkala Barat," ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com di Kantor Bawaslu Jeneponto, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (21/2/2024).
Selain merusak kotak suara, dua terduga pelaku mengubah data formulir C Hasil pleno.
"Kotak suara dan merubah C Hasil, kalau surat suara utuh-ji," ucapnya.
Kejadian itu bermula ketika personel kepolisian yang berjaga di lokasi lalai dalam pengawasan.
Sehingga membuat terduga pelaku leluasa melancarkan aksinya.
"Kalau kronologi berdasarkan hasil investigasi dari teman-teman kepolisian itu merusak gembok pintu belakang,' terangnya.
Di malam yang sama, dua pemuda tersebut langsung diringkus dan digelandang ke Mapolres Jeneponto.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.