Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pendaftaran dan Perlindungan KI

Liberti Sitinjak menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pendaftaran/pencatatan dan perlindungan KI.

DOK KEMENKUMHAM
Penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Universitas Bosowa Batara Surya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pendaftaran/pencatatan dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) serta peran penyuluh hukum di masyarakat.

Menurut Liberti Sitinjak, upaya peningkatan pendaftaran dan perlindungan KI di Wilayah Sulawesi Selatan tidak hanya dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti diseminasi, workshop, pameran, FGD, bimtek, dan sosialisasi, tetapi juga melalui kerjasama dengan stakeholder.

Oleh karena itu, dilakukan penandatanganan dua dokumen nota kesepahaman, yakni MoU antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Universitas Bosowa Batara Surya tentang "Pembinaan, Penguatan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual" yang ditandatangani oleh Liberti Sitinjak dan Rektor Universitas Bosowa Batara Surya.

Serta perjanjian kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar tentang "Penyuluhan Hukum dan HAM" yang ditandatangani oleh Hernadi dan Muhyddin Mustakim.

Kerjasama ini merupakan salah satu langkah Kanwil Sulsel dalam memajukan KI di Wilayah Sulawesi Selatan, baik dari segi pendaftaran, perlindungan, maupun pemanfaatannya.

Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk memastikan peran penyuluh hukum Kanwil Sulsel dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang layanan Kanwil Sulsel terkait KI, AHU, layanan hukum, bantuan hukum, hak asasi manusia, dan lainnya.

Liberti Sitinjak berharap kerjasama ini akan menghasilkan dan meningkatkan karya-karya KI dari civitas akademika Universitas Bosowa Batara Surya yang dapat mendukung kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Sulawesi Selatan.

Terakhir, Liberti Sitinjak menyampaikan peningkatan pelanggaran KI dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, diperlukan konsensus bersama untuk mengurangi dan meminimalisir pelanggaran KI, terutama di era digital saat ini.

Tentunya melalui kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan pemerintah.

Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno, Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Selatan, dan para pejabat administrasi Kanwil Sulsel.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved