Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-gara CCTV Rusak, Polisi Sulit Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Kantor Disdik Makassar

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, progres penyidikan terbakarnya aset pemerintah itu tetap berjalan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
KEBAKARAN DISDIK - Suasana olah TKP Labfor di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, Jl Anggrek, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (11/1/2025) pasca kebakaran. Polisi kesulitan tetapkan tersangka lantaran CCTV Disdik Makassar rusak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka kasus kebakaran kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, pada 11 Januari 2025, tidak kunjung ditetapkan polisi.

Padahal, penyelidikan kasus kebakaran kantor yang berlokasi di Jl Anggrek, Kecamatan Panakkukang, Makassar ini, sudah naik ke tahap penyidikan pada awal pekan kedua Maret, lalu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, progres penyidikan terbakarnya aset pemerintah itu tetap berjalan.

"Masih dalam penyelidikan, sudah naik sidik tapi kita masih lakukan pendalaman," kata Kombes Pol Arya saat diwawancarai di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (14/4/2025).

Mantan Kapolres Depok ini tidak menampik adanya kendala yang dihadapi penyidik untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.

Salah satu kendala diungkap Arya, adalah CCTV kantor yang sudah rusak.

"Kendala masalah teknis, termasuk saksi, dan CCTV juga tidak ada tidak bisa digunakan sehingga agak sulit kita deteksi," jelasnya.

Naik Tahap Penyidikan 

Peningkatan penyelidikan ke penyidikan kasus kebakaran kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Menurut Devi, kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah 12 orang saksi diperiksa 

"Iya (12 diperiksa) pegawai, baru naik sidik," ujar AKBP Devi Sujana.

Selain keterangan saksi, pihaknya juga mengaku telah mengantongi hasil olah TKP dari Bidlabfor Polda Sulsel.

Namun, kata Devi, kasus kebakaran itu mengarah ke kelalaian bukan dugaan kesengajaan.

"Sudah-sudah (ada hasil labfor). Ya kalau saya tidak ada mengarah ke sana (dugaan sengaja dibakar)," ungkap Devi.

"Yang jelas kita sudah naik sidik kemarin pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved